HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS KEMENPERIN TAHUN 2023

 
 PERHATIAN Harap membaca pengumuman dengan teliti secara lengkap
 

                                     
             HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
NOMOR : B/ 44 G, /SJ-IND/KP/Xl/2023
TENT ANG
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950 Kotak Pos : 4720 JKTM
Telp : 5255509
SEKRETARIAT JENDERAL - M.t) Kementerian
Perindustrian
~ REPUBLIK INOONESIA 
                    Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Perindustrian Nomor S/435/SJ-IND/KP/Xl/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Galon Pegawai Negeri Sipil dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menggunakan Sistem Computer Assisted Test di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 10630/BSl.02.01 /SD/E.11/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS
Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Penetapan Hasil SKD CPNS sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27-Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27
Tahun 2021 ten tang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan 
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. 
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
4. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang pada Lampiran sebagaimana dimaksud, tercantum kode "P/L" pada kolom keterangan. Bagi peserta yang tidak tercantum kode "P/L" pada kolom keterangan maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Tahapan SKB CPNS.
5. Penjelasan arti masing-masing kode pada kolom keterangan - dalam Lampi ran pengumuman ini adalah sebagai berikut : 
a. P/L : Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan secara peringkat masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah formasi yang berhak mengikuti Seleksi  Kompetensi Bidang (SKB);
b. P Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun secara peringkat tidak masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah formasi yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
c. TL : Peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD; dan 
d. TH : Peserta yang Tidak Hadir mengikuti SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang tel ah ditetapkan. 
6. Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil penqolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada halaman situs https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN).
7. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan yang disampaikan melalui akun SSCASN peserta pada halaman situs https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 27 November 2023 . Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah akan diumumkan melalui portal Rekrutmen ASN Kementerian Perindustrian dengan alamat: http://rekrutmen.kemenperin.go.id di antara tanggal 27 November s.d. 2
Desember 2023.
8. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS terdiri dari SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Sadan Kepegawaian Negara dan SKB Tambahan dengan jadwal dan ketentuan teknis yang akan disampaikan secara terpisah. 
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan.
1 o. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindal pempuan dan d1 luar tanggung Jawab panrtia.
11. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuaUtidak benar. Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
12. Setiap peserta agar se\alu memantau informasi dan pen~umuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian yang terdapat pada portal resmi http://rekrutmen.kemenperin.go.id dan media sosial resmi Biro Organisasi dan SOM Kementerian Perindustrian  (instagram: @osdm_kemenperin; twitter. @osdm_kemenperin).
13. Keputusan Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Perindustrian Tahun 2023 bers,fat final dan t1dak dapat d1ganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan unluk diketahui.