Kepmenpan RB Nomor 653 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK JF Dosen Tahun 2023

 


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 653 TAHUN 2023
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023. 
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725). 
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2023.
PERTAMA : Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KEDUA : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
KETIGA : Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
1. integritas;
2.  kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
jdih.menpan.go.id 8. pengambilan keputusan.
 
c.  materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KEEMPAT : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KELIMA : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEENAM : Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.
KETUJUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDELAPAN : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit. 
KESEMBILAN : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
2. Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
4. Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal, b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, pembobotan nilai terdiri dari:
1.  materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
2. materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
3. materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
4. materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); 
c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KESEBELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis, yang terdiri dari:
1. 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3. 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA BELAS : Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KETIGA BELAS : Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS terdiri atas:
a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.
KEEMPAT : Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana
BELAS dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS terdiri dari:
a. nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis; dan b. nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis yang dibagi menjadi:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. Bahasa Inggris;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. Dimensi Psikologi.
KELIMA BELAS : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu:
a. nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dibagi menjadi:
1. nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis yaitu sebesar 248 (dua ratus empat puluh delapan);
2. nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis dibagi menjadi:
a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara. 
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
BELAS apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : wbcr wi
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI