SELEKSI PENERIMAAN PPPK KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2023


 WALI KOTA LHOKSEUMAWE

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.2.2/ ......... /2023

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023,untuk itu Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan kesempatan pada:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Termasuk Tenaga Non ASN Kesehatan yang sudah dirumahkan);

c. Seluruh Warga Negara Indonesia.

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah Alokasi Formasi pada Pemerintah Kota Lhokseumawe sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian :

(1) Tenaga Guru sebanyak 152 (Seratus Lima Puluh Dua) orang

(2) Tenaga Kesehatan sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

II. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan Penetapan NIP/NIPPPK;

10. Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar pada SSCASN, dan harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a) Melampirkan surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

11. Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia dan Ahli Pertama;

b) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;

c) Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang Ahli Madya;

12. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas) dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh:

a) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;

b) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan;

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah;

RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2023

UNDUH DI SINI

Source : lhokseumawekota.go.id