PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN STR PPPK JF KESEHATAN TAHUN 2023

 


Yth.

1. Sekretaris Jenderal Kementerian

2. Sekretaris Kementerian

3. Sekretaris Jenderal Lembaga

4. Sekretaris Utama Lembaga

5. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

7. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023

TENTANG

PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR

PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA

REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023

Dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. 

Menindak-lanjuti Surat Edaran tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kategorisasi fasilitas kesehatan berdasarkan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu. Secara umum, persyaratan kualifikasi pendidikan untuk 30 Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. 

Secara khusus, terdapat Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas kesehatan masing-masing instansi yang diatur sebagai berikut: 

a. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Pendidik Klinis disesuaikan dengan kebutuhan instansi

b. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan jenjang Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan Unit Kerja, sedangkan kualifikasi pendidikan di Instansi lainnya mengacu pada Surat Edaran

c. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan,dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing instansi mengacu pada kategorisasi fasilitas kesehatan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini

Contoh:

Rumah Sakit A membutuhkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium Medik, dan S1 Biologi. Sedangkan Rumah Sakit B sesuai kebutuhan dapat memilih kualifikasi pendidikan S1 Mikrobiologi, S1 Biomedik, D4/Sarjana Terapan Analis Kesehatan, dan D4/Sarjana Terapan peminatan/jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik. 

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas  perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 September 2023

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan,

drg. Arianti Anaya, MKM

Tembusan:

1. Menteri Kesehatan;

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

4. Wakil Menteri Kesehatan; dan

5. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

LAMPIRAN SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/F/2181/2023 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023 

KUALIFIKASI PENDIDIKAN BERDASARKAN TEMPAT KERJA BAGI PELAMAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 

UNDUH DISINI