PENERIMAAN CALON PPPK KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2023


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

SEKRETARIAT DAERAH

Jin. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat

MEULABOH

PENGUMUMAN

Nomor : 800.1.2.2/56572023

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI

LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, dengan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

A. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

B. MEKANISME SELEKSI PPPK

Penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. kebutuhan khusus; dan

b. kebutuhan umum.

Ketentuan pelamaran ditetapkan sebagai berikut:

1. Untuk Jabatan Fungsional Guru

1. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

• pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi JF Guru periode sebelumnya;

• eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan

• guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa keija paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:

• lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

• guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3 . Pelamar wajib memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabata Fungsional Guru Tahun 2023.

4. Pelamar mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, apabila tidak memiliki sertifikat pendidik maka pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

5. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas hanya dapat melamar pada kebutuhan PPPK JF Guru yang telah ditentukan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.

6. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar. Penetapan nilai ambang batas yaitu:

• nilai untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023;

• 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

• 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

8. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabata yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

a  Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

• eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

• tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

•  paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

c. Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

d. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

e Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Penetapan nilai ambang batas yaitu:

• nilai untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023;

• 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

• 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

C. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN

Alokasi kebutuhan sejumlah 523 (lima ratus dua puluh tiga) yang terdiri dari:

1. Jabatan fungsional guru sebanyak 346 formasi;

2. Jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 79 formasi; dan

3. Jabatan fungsional tenaga teknis sebanyak 98 formasi.

rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id.

D. PERSYARATAN PELAMARAN

1. Jabatan Fungsional Guru

Persyaratan umum bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. ketentuan batas usia:

1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

2) batas usia sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling randah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

h. tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

i. surat keterangan berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

j. tidak mengajukan pindah dari unit keija penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku; dan

k. pelamar dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

a. warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. ketentuan batas usia:

1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jenjang terampil /ahli pertama pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https:/ /sscasn.bkn.go.id;

2) batas usia sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

e. tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan intemship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

j. tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK};

k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat;

l. tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

m. memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang akan dilamar dihitung dari masa kerja.

n. pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku); dan

o. pelamar dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jenis jabatan fungsional yang akan dilamar.

3. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

a. warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. ketentuan batas usia:

1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jenjang pemula/terampil/ahli pertama pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

2) batas usia sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK);

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

e. tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan Kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK);

i. tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK);

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat;

k. tidak mengajukan pindah dari unit keija penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

l. memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional tenaga teknis yang akan dilamar dihitung dari masa kerja;

m. pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku); dan

n. pelamar dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2)  menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jenis jabatan fungsional yang akan dilamar.

E. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

Pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK;

b. Pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional;

c. Pelamar menginput data pribadi dan mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;

d.  Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

e. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional.

Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN di laman https://sscasn.bkn.go.id

1. Jabatan Fungsional Guru

Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru meliputi:

a) Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b) Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

c) Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

d) Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

e) Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek;

f) transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek; dan

g) sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

h) Bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:

• Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

• link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbaratkab@gmail.com (ukuran maksimal video 20 MB) serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi:

a. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

c. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

d. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

e. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek;

f. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek; dan

g. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Intemship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

h. Scan Asli surat pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

i. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus wajib mengunggah Scan Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

j. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah;

1) surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakrt/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan

2) video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp. bkpsdmkab. acehbar atkab@gmail. com (ukuran maksimal video 20 MB} serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Jabatan Fungsional Teknis

Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi:

a. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

c. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

d. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

e. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek;

f. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek; dan

g. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Intemship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

h. Scan Asli surat pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

i. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus wajib mengunggah Scan Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

j. bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah:

1) hasil scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file format pdf; dan

2) video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari- hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbaratkab@gmail.com (ukuran maksimal video 20 MB} serta mencantumkan tautan (link} video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id

F. LAIN-LAIN

1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

2. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya dan/atau terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon aparatur sipil negara untuk periode berikutnya dan didenda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

4. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama masa perjanjian kerja. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

5. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CASN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bertanggung)awab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atau panitia.

6.  Pengumuman ini dapat diakses melalui website ;

https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id

7. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 dapat menghubungi:

a. Email : ppp.bkpsdmkab.acchbarat.t/ gmail.com

b. Telegram : https://t.me/P3KAB

c. Helpdesk online : https:// helpdesk-sscasn.bkn.go.id

d. Helpdesk ofiline bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang - Kompleks Dinas Pendidikan

8. Para Calon Pelamar disarankan untuk memantau portal sebagaimana tersebut diatas. Kelalaian Pelamar dalam mengikuti dan/atau memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Meulaboh, September 2023

a.n. BUPATI ACEH BARAT.

SEKRETARIS

MARHABAN, SE., M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 196505021990031005

RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH KEBUTUHAN DAN PENEMPATAN

PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

Tenaga Guru 346

Tenaga Kesehatan 79

Tenaga Teknis 98

UNDUH DI SINI