Kuota Formasi CASN PPPK Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023


Foto: Pelantikan Pejabat Administrator oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach (Kamis, 10-08-2023)

Tiakur - BKPSDM MBD, Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Formasi Kebutuhan Aparatur Sipil Negara untuk Kementerian Lembaga dan Instansi Pemerintah. Penambahan ASN pada Instansi Pemerintah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepat tujuan strategis Nasional.

Penetapan Formasi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 546 Tahun 2023 diterima langsung oleh Bupati Maluku Barat Daya saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta ( Kamis 03/08/2023)

Penetapan Formasi untuk Kabupaten Maluku Barat Daya adalah sebagai berikut:

1.Tenaga Fungsional Guru ,14 Formasi 339 Kuota

2.Tenaga Fungsional Kesehatan,227 Formasi 313 Kuota

3.Tenaga Teknis 124 Formasi 211 Kuota

Total Kuota ASN Tahun 2023 adalah sebesar: 863 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, ST saat menyampaikan arahan dalam kegiatan pelantikan pejabat Administrator di Ruang Rapat Kantor Bupati ( Kamis,10 Agustus 2023) menyatakan bahwa " Kuota PPPK termasuk cukup banyak,untuk itu seluruh calon pelamar diwajibkan meningkatkan kemampuan yang kompetitif dan mampu mencapai nilai passing grade yang ditetapkan karena sudah dua tahun penyelenggaraan seleksi pppk berturut-turut presentase kelulusan tidak mencapai 50 persen dari kuota yang ditetapkan"

Menurut plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku  Barat Daya Eduard J.S.Davidz,ST.M.Eng "Petunjuk Teknis pelaksanaan seleksi termasuk jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi PPPK sampai saat ini belum disampaikan oleh Menpan RB kepada Pemerintah Daerah,untuk itu kita masih menunggu petunjuk resmi dari Menpan RB maupun BKN. (YM)

Source : Pemkab Malulu Barat Daya