Rincian Formasi CASN PPPK Kota Jambi Tahun 2023


“PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KOTA JAMBI Formasi Tahun 2023”
❖ Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota pada Tahun 2023 ini hanya mendapatkan formasi PPPK, untuk formasi CPNS hanya dibuka bagi Instansi Pusat/ Kementerian dan Lembaga;
❖ Penerimaan PPPK Fomasi Tahun 2023 ini difokuskan untuk penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN (Honorer) pada masing-masing instansi Daerah
❖ Formasi PPPK Tahun 2023 yang diusulkan kepada Kemenpan-RB sebanyak 3.696.
❖ Jumlah formasi yang telah disetujui Kemenpan-RB sebanyak 2.928 formasi, dengan rincian :
1. Formasi Guru : 1.274
2. Formasi Kesehatan : 989
3. Formasi Teknis : 665
TOTAL : 2.928 Formasi
❖ Untuk formasi PPPK Teknis Kota Jambi mendapatkan formasi yang cukup banyak yakni 665 formasi, jumlah ini terbanyak untuk Se-Provinsi jambi maupun Se-Regional VII BKN, yang artinya Pemerintah Kota Jambi tidak hanya berfokus kepada formasi Guru dan Kesehatan tetapi juga memperhatikan nasib tenaga honorer yang ada disetiap OPD/Unit Kerja dengan harapan mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN/PPPK.
❖ Untuk persyaratan sesuai dengan juknis tahun sebelumnya yaitu :
1. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun (57 Tahun s.d 59 Tahun) sesuai jenis formasi jabatan PPPK yang dilamar;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan dimana saja atau yang telah ditentukan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

2. Persyaratan Khusus :
- Bagi tenaga honorer Guru :
➢ Guru Honorer Sekolah Negeri yang terdata pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Database BKN;
➢ Guru Honorer Kategori-2 (terdata di Database BKN sebagai THK-2);
➢ Guru Honorer Sekolah Swasta (terdata di Dapodik);
➢ Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. 
- Bagi tenaga Kesehatan :
➢ Tenaga honorer kesehatan yang terdata pada Database BKN atau terdata pada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
➢ Memiliki Surat Tanda Register (STR), bukan STR Instenship (Bagi Jabatan Fungsional yang mewajibkan mensyaratkan STR).
- Bagi tenaga Teknis :
➢ Tenaga honorer yang terdata pada Database BKN atau terdata pada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
➢ Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
❖ Waktu Pendaftaran dan jadwal Penerimaan : 
❖ Pada saat penyerahan Surat Keputusan PPPK Formasi Tahun 2023 ini mungkin kami tidak lagi menjabat sebagai Walikota maupun Wakil Walikota Jambi, kami berharap semoga diakhir masa jabatan kami ini apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Kota Jambi yakni untuk segera menyelesaikan permasalahan status Non-ASN (honorer) ini segera terealisasi, seluruh tenaga honorer Pemkot Jambi dapat menjadi ASN PPPK, Amin. 
❖ Kami berpesan kepada seluruh tenaga Non-ASN (Honorer) khususnya Honorer Pemkot Jambi  manfaatkanlah peluang ini, apabila sudah menjadi ASN/PPPK bekerjalah dengan  sebaik-baiknya untuk kemajuan Kota Jambi kedepannya lebih baik lagi. 
RINCIAN FORMASI PPPK PEMKOT JAMBI TAHUN 2023 :
Formasi Tenaga Guru :
Formasi Tenaga Kesehatan : 
Formasi Tenaga Teknis :