SE Menpan RB No 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

UNDUH DISINI

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARAT UR NEGARA
REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Yth .
1. Bapak/lbu Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Bapak Sekretaris Kabinet;
3. Bapak Panglima Tentara Nasionallndonesia · 
4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
5.  Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia;  
6. Bapak Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;
7. Bapak/lbu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9.   Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Bapak/lbu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Bapak/lbu Gubernur;
12. Bapak/lbu Bupati; dan
13. Bapak/lbu Walikota.
di­ Tempat

SURAT EDARAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: ( \  TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH  DENGAN  ERJANJIAN KERJA 
A. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, lnstansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK . Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing .
Dalam implementasi terhadap peraturan pemerintah dimaksud, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK , sehingga terdapat kendala khususnya terkait regulasi dalam memeriksa , menetapkan dan mengenakan hukuman/sanksi bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin . Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat  Pembina  Kepegawaian pada setiap  instansi pemerintah agar menetapkan  peraturan tentang disiplin PPPK.

B.Maksud dan Tujuan 
1. Maksud 
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan  dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
2. Tujuan 
Surat Edaran ini bertujuan untuk: 
a. Terwujudnya   kepastian  hukum  dalam  memutuskan  hukuman  disiplin  atas pelanggaran disiplin PPPK sebagai upaya peningkatan disiplin PPPK;
b. Tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman/sanksi  bagi PPPK.
C.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);
5.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun  2021  Tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384). 
D. lsi Edaran
1. Setiap lnstansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK;
2. Pejabat  Pembina  Kepegawaian  pada  setiap  lnstansi  Pemerintah  menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik pada setiap instansi;
3. Ketentuan tentang  disiplin  PPPK  sebagaimana  dimaksud  pada angka  2 (dua), paling sedikit memuat materi/substansi sebagai berikut:
a. norma  atau  ketentuan  yang  mengatur  mengenai  Kewajiban  bagi  pegawai Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  sebagaimana   diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara  dan  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. norma atau ketentuan yang  mengatur  mengenai  Larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, dan/atau dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi/substansi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diatur  lebih lanjut dalam    perjanjian    kerja    yang    dibuat    antara    Pejabat    Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dengan calon PPPK yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan PPPK ;
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang  menghukum,  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik­ baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyusunan peraturan tentang disiplin PPPK . Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.