HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH DAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NI PPPK CALON PPPK JF GURU KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2022


 PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN

SUMBER DAYA MANUSIA

Jln. MAYJEN T.HAMZAH BENDAHARA- LHOKSEUMAWE 24351

TENTANG

HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH DAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN

NOMOR INDUK (TAP NI) CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA (CPPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU FORMASI TAHUN 2022

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 

2322/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 7 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah pelamar yang telah mendapatkan penempatan. Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus hasil seleksi kompetensi merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Kepada peserta yang dinyatakan lulus berhak lanjut ke tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk (TAP NI) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). 

3. Peserta yang dinyatakan lulus wajib login ke akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan yang tertera pada laman SSCASN.

4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah sebagai berikut:

a. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah dalam format Jpeg;

b. Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan dan Sertifikat Pendidik (khusus bagi yang memiliki) dalam 1 file format PDF maksimal 1 MB (digabungkan);

c. Asli Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar dalam format PDF maksimal 1 MB;

PENGUMUMAN

NOMOR 70 TAHUN 2023

d. Asli Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh pelamar di atas meterai 10.000 dalam format PDF maksimal 1 MB; 

e. Asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Lampiran IV yang ditandatangani oleh pelamar di atas meterai 10.000 (dalam format PDF maksimal 1 MB), yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dalam format PDF maksimal 1 MB;

g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dalam format PDF maksimal 1 MB;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam format PDF maksimal 1 MB. 

5. Kelengkapan dokumen oleh pelamar disampaikan melalui aplikasi SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023;

6. Setelah tahapan mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen sesuai persyaratan pada laman SSCASN, peserta diwajibkan melengkapi berkas (hardcopy dan softcopy) dan menyampaikan berkas secara langsung (tidak diwakili) kepada Sekretariat Panitia Seleksi CASN Kota Lhokseumawe di BKPSDM Kota Lhokseumawe 

Jl. Mayjend. T. Hamzah Bendahara Lhokseumawe pada tanggal 2 s.d 5 Mei 2023, dengan kelengkapan dan ketentuan dokumen sebagai berikut:

a. Berkas kelengkapan administrasi dimasukkan ke dalam map zipper file warna hijau dengan mencantumkan data peserta pada sampul depan map berupa:  Nama pelamar, nomor peserta, formasi jabatan yang dilamar, lokasi penempatan, nomor HP;

b. Surat lamaran yang diketik di kertas HVS dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai 10.000;

c. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;

d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);

e. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir terbaru oleh pejabat yang berwenang;

f. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir terbaru oleh Pejabat berwenang (khusus bagi yang memiliki);

g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terbaru yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; 

i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN);

j. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai 10.000;

k. Asli Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai 10.000 yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas maka dianggap mengundurkan diri;

UNDUH DI SINI 

Source : Bkpsdm Kota Lhokseumawe