Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah

Blog Single

 Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4019/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah telah melaksanakan rekonsiliasi nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pada tanggal 11 s.d 17 April 2023;

2. Rekapitulasi hasil rekonsiliasi nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai berikut :

Jenis Pengadaan

Total Peserta

Hadir

P/L

P/L-2

P

TL

TH

PPPK TENAGA TEKNIS

1.301

1.128

133

8

224

763

173

3. Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 terlampir dalam lampiran pengumuman ini dan dapat dilihat oleh pelamar di halaman SSCASN masing-masing;

4. Hasil ringkas daftar peserta yang dinyatakan lulus dapat dilihat di lampiran 1;

5. Rincian nilai dan peringkat dapat dilihat di Lampiran 2 dan 3;

6. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang dinyatakan LULUS pada Pengumuman Pra Sanggah adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan pada lampiran 1, 2 dan 3 pengumuman ini;

7. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran 2 dan 3 pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS pada Pengumuman Pra Sanggah;

8. Panitia Seleksi Daerah memberikan kesempatan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan atas hasil seleksi tersebut, Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 atau selama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id  mulai tanggal 27 April 2023 pukul 20.00 WIB;

9. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan di bawah ini

 

Source : BKD Provinsi Jawa Tengah