Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional


Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Download Disini

Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional?

Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Bagaimana kategori dan jenjang JF?

JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:

a. Ahli Pertama;

b. Ahli Muda;

c. Ahli Madya; dan

d. Ahli Utama.

Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:

a. Pemula;

b. Terampil;

c. Mahir; dan

Penyelia.

Bagaimana menentukan kategori JF?

Penentuan kategori JF dilihat dari dominasi karakteristik pekerjaan yaitu pengetahuan atau keterampilan, dan jenjang pendidikan 

Apa yang dimaksud dengan JF Keahlian?

JF Keahlian merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Apa yang dimaksud dengan JF Keterampilan?

JF Keterampilan merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan 

Bagaimana menentukan jenjang JF berdasarkan kompetensi?

Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada kompleksitas lingkup pekerjaan yang terkait dengan kompetensi. Semakin tinggi jenjang JF, tuntutan tingkat (level) kompetensi semakin tinggi mengingat ruang lingkup pekerjaan yang semakin kompleks. Untuk JF Keahlian kompetensi lebih didominasi aspek kognitif, sementara JF Keterampilan lebih didominasi aspek psikomotor. Penetapan jenjang dan level kompetensi mengacu pada metode RCL (Required Competency Level) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, yaitu:

Kategori Keahlian

a. Ahli Pertama = Level 3-2-1 dominan Level 2

b. Ahli Muda = Level 4-3 dominan Level 3

c. Ahli Madya = Level 5-4 dominan Level 4

d. Ahli Utama = Level 5-4 dominan Level 5

Kategori Keterampilan:

a. Pemula = Level 2-1 dominan Level 1

b. Terampil = Level 3-2-1 dominan Level 2

c. Mahir = Level 4-3 dominan Level 3

d. Penyelia = Level 4-3 dominan Level 3

Keterangan untuk level dalam kategori keahlian:

Level 1: Pemahaman dan Pengetahuan

Level 2: Penerapan atau Aplikasi

Level 3: Analisis, Penalaran, Penelaahan

Level 4: Penilaian dan Evaluasi

Level 5: Kreasi atau Aspek Kebaruan

Keterangan untuk level dalam kategori keterampilan:

Level 1: Meniru secara terbimbing

Level 2: Melakukan gerak mekanistik dengan reaksi natural

Level 3: Melakukan gerak kompleks dan termodifikasi

Level 4: Mengadaptasi dan membuat variasi

Level 5: Mengkreasi dan mengkombinasi

Bagaimana kedudukan JF dalam struktur organisasi?

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Apakah pejabat fungsional dapat memimpin suatu unit organisasi?

Pejabat fungsional dapat memimpin suatu unit organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit Organisasi dimaksud merupakan Unit Organisasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pejabat fungsional. Contoh: 

Kepala UPT Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh pejabat fungsional bidang kesehatan (Contoh: Dokter), Universitas dipimpin oleh Rektor yang merupakan Dosen, Kantor Urusan Agama dipimpin oleh pejabat fungsional Penghulu 

Apakah pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah pejabat fungsional lainnya? 

Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional lainnya, apabila Unit Organisasi dipimpin oleh Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh: Kepala UPT Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh pejabat fungsional bidang kesehatan (contoh: Dokter), Universitas dipimpin oleh Rektor yang merupakan Dosen, Kantor Urusan Agama dipimpin oleh pejabat fungsional Penghulu

Bagaimana sifat JF sesuai dengan kedudukannya?

JF memiliki sifat tertentu sesuai kedudukannya:

a. Terbuka, berada pada instansi pembina, intansi pusat, dan instansi daerah (contoh: arsiparis, perencana, pranata komputer dll);

b. Semi terbuka, berada pada instansi pembina dan instansi pusat (contoh: analis pengelolaan keuangan apbn) atau instansi pembina dan instansi daerah (contoh: analis kebakaran);

c. Tertutup, berada pada instansi pembina saja (contoh : penata pertanahan, penghulu); dan

d. Tertutup terbatas, berada pada instansi pembina dan unit kerja tertentu (contoh: pentashih mushaf al quran, pemeriksa paten, pemeriksa merek, p2upd).

Bagaimana menghitung kebutuhan JF?

Kebutuhan JF dalam struktur organisasi ditetapkan dalam peta jabatan melalui anjab-abk dengan memperhatikan ruang lingkup tugas JF (uraian kegiatan) masing-masing jenjang JF. Sesuai Peraturan Menteri PANRB No.1/2020, dalam menghitung kebutuhan pegawai, terdapat beberapa metode perhitungan kebutuhan dengan memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Adapun metoda perhitungan kebutuhan yang dapat digunakan oleh instansi pengguna adalah berdasarkan metode beban kerja yang diidentifikasi dari:

a. Hasil Kerja, yaitu metoda dengan pendekatan hasil kerja adalah menghitung kebutuhan dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja jabatan (produk atau output jabatan). 

b. Objek Kerja, yaitu metode dengan pendekatan objek yang dilayani dalam pelaksanaan pekerjaan. Metoda ini dipergunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani.

c. Peralatan Kerja, yaitu metoda yang digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya. 

d. Tugas per Tugas Jabatan, yaitu metoda yang digunakan pada jabatan yang hasil kerjanya abstrak atau beragam. Hasil beragam artinya hasil kerja dalam jabatan banyak jenisnya. 

Apa peran Instansi Pembina dalam penghitungan kebutuhan JF? 

Penghitungan kebutuhan dilaksanakan berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan/formasi JF yang disusun oleh Instansi Pembina. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman perhitungan kebutuhan/formasi JF yang akan menjadi acuan menghitung kebutuhan JF di instansi pembina maupun instansi pengguna. Dalam menyusun pedoman tersebut, instansi pembina dapat memilih salah satu pendekatan maupun mengelaborasi beberapa pendekatan sebagaimana yang disampaikan pada PermenPANRB No 1/2020 

Apa tugas JF?

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi 

Apa yang dimaksud dengan Ekspektasi Kinerja? 

Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN

Apakah butir kegiatan masih ada?

Butir kegiatan tidak lagi digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas JF, namun butir kegiatan sudah disimplifikasikan menjadi ruang lingkup kegiatan dan berorientasi pada ekspektasi kinerja untuk mencapai tujuan organisasi 

Apa yang membedakan tugas masing-masing jenjang JF?

Tugas masing-masing jenjang JF dibedakan berdasarkan ruang lingkup tugas jabatan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan kompetensi setiap jenjang jabatan 

Apa saja yang harus dipertimbangkan untuk pengangkatan PNS dalam JF?

Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi dan Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Apa saja mekanisme pengangkatan dalam JF?

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: 

1. Pengangkatan pertama;

2. Perpindahan dari jabatan lain;

3. Penyesuaian; dan

4. Promosi.

Apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu?

Pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatan JF, kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang. Contoh: Diplomat, Jaksa 

Apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi?

Uji kompetensi dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi Apakah pengangkatan dalam JF harus berdasarkan formasi?

Ya, untuk pengangkatan dalam JF harus berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong Apakah pejabat fungsional dapat berkarir dalam jabatan lain (JPT dan JA)? 

Pejabat fungsional memiliki kesempatan berkarir secara terbuka baik dalam JF, JPT, maupun JA, yang dilaksanakan melalui mekanisme pengembangan karier dalam manajemen talenta (talent mobility) sesuai dengan kebutuhan organisasi 

Apakah pejabat fungsional dapat diberikan penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt)?

Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:

a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya

b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama

c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama

d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator

e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas

Apa dasar hukum ketentuan penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt)?

Ketentuan penugasan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Kemenpan RB / www.updatecpns.com