SELEKSI PENERIMAAN CALON PPPK TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022

 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

SEKRETARIAT DAERAH

Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat

M E U L A B O H

P E N G U M U M A N

Nomor : Peg.810/1083/2022

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN

FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 622 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022. 

A. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN

Alokasi kebutuhan sejumlah 69 (enam puluh sembilan) dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id.

B. PERSYARATAN PELAMARAN

1. Persyaratan Umum

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

g. berkelakuan baik;

h. bebas Narkoba;

i. memiliki pengalaman kerja pada jenis jabatan fungsional tenaga teknis yang akan dilamar dihitung dari masa kerja secara terus menerus paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II):

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat; dan

k. tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

2. Persyaratan Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jabatanyang dilamar.

3. Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai 

Selain persyaratan sebagaimana diatur diatas, terdapat jenis jabatan fungsional tenaga teknis yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 

4. Kategori Pelamar

Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

C. LAMAN PENDAFTARAN

Pelamar PPPK JF Tenaga Teknis melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

D. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

Tata cara pendaftaraan sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Tenaga Teknis.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Tenaga Teknis tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000;

b. Asli ijazah dan atau surat penyetaraan ijazah;

c. Asli transkrip nilai sesuai ijazah dan atau surat keterangan penyetaraan nilai;

d. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Aceh Barat atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat;

e. Asli Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000;

f. Asli Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Berkinerja Baik yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama serta SK Penugasan/SK Pengangkatan Tenaga Kontrak;

g. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah; dan

h. Data dan dokumen lain sesuai ketentuan.

9. Asli Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas bagi pelamar pada jabatan fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditambah dengan:

a. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

E. JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

Jadwal, Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

F. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan; 

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

3. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas yang akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.

G. LAIN-LAIN

1. Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 sama sekali tidak dipungut biaya;

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atau Panitia Seleksi sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai CPPPK; 

3. Pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih;

4. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPPPK dibebankan pada pelamar;

6. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh pelamar lainnya dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id;

7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

8. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPPPK/PPPK;

9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

10. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

11. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 melalui laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id;

12. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi:

a. email : ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com

b. Telegram : https://t.me/P3KAB

c. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang – Kompleks Dinas Pendidikan

Meulaboh, 20 Desember 2022

SEKRETARIS DAERAH

Selaku Ketua Panitia Seleksi,

MARHABAN, SE., M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 19650502 199003 1 005

Lampiran I

Pengumuman

Nomor : Peg.810/1083/2022

Tanggal : 20 Desember 2022

RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH KEBUTUHAN DAN PENEMPATAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

UNDUH DISINI

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Barat /updatecpns.com