Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag


Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag 
Kalau lihat di surat edaran, semua guru honorer di negeri dan guru tetap di yayasan bisa ikut P3K, cuman ada beberapa kriteria : 
1. Prioritas ke 1 untuk THK-2. 
2. Untuk Tenaga Pendidik non-asn yg di madrasah negeri. 
3. Untuk Tenaga Pendidik yayasan tetap atau guru honorer di madrasah swasta, tapi dengan syarat sudah sertifikasi dan infassing 
4. Untuk Teanga Pendidik tetap yayasan atau guru honorer di madrasah swasta non sertifikasi dan non infassing.🙏🙏🙏 
itu informasi yg saya tahu, enggak tahu kebenaran informasinya, hanya berbagi informasi saja.🙏🙏🙏

1. Bisa daftar, silahkan daftar

2. Ada jurusan S1, silahkan pilih

3. Muncul jabatan yang diharapkan, silahkan pilih

4. Muncul wilayah sesuai domisili, silahkan pilih

5. Punya pengalaman kerja, silahkan di input sesuai data yang diminta

6. Bisa upload dokumen semua, silahkan lanjutkan cetak Pendaftaran

7. Kalau ada info P3K Kemenag hanya untuk guru di negeri, hanya untuk guru sertifikasi atau hanya untuk guru inpassing, abaikan saja, semua akan terjawab di tanggal 12-15 Januari 2023

8. Setelah tahu hasil seleksi administrasi di 12-15 Januari 2023, bila lulus berkas, lanjut ke jalur tes.

Semua berpeluang, semua bisa daftar, semangat untuk semua kita