Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor B/531/M.KT.02/2025 18 Desember 2025Sifat Segera
Lampiran : 1
Hal : Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah
Yth.
Yth.
- Para Menteri Kabinet Merah Putih;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
- Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Walikota
di Tempat
Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.
Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah.
Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutama kan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapa ian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peratuan perundangundangan di atas.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disa mpaikan terima kasih.
TembusanPresiden Republik Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Sekretaris Negara
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.