1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Thursday, December 18, 2025

Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah


MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA
Nomor B/531/M.KT.02/2025                                                                                  18 Desember 2025
Sifat     Segera
Lampiran : 1
Hal : Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah

Yth.
  1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;
  6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
  10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  11. Para Gubernur; dan
  12. Para Bupati/Walikota
di Tempat

Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere}, bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.
Untuk itu, para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada lnstansi Pemerintah.
Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutama kan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapa ian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peratuan perundang­undangan di atas.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disa mpaikan terima kasih.
Tembusan
  1. Presiden Republik Indonesia

  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

  3. Menteri Sekretaris Negara

Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *