Informasi Penyerahan SK PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 Formasi Tahun 2024
Assalamualaikum Bapak/Ibu..Sehubungan dengan penyerahan SK PPPK Tahap I dan Tahap II Formasi Tahun 2024 maka dengan ini kami sampaikan undangan penyerahan SK PPPK Formasi T.A 2024 , yang dapat di lihat di bawah ini :
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :
1. Peserta diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah di sampaikan pada undangan.
2. Mengenakan pakaian yang sesuai dengan yang telah ditentukan yaitu pakaian KORPRI.
3. Masing-masing peserta membawa Kontrak Perjanjian Kerja yang telah di tandatangani dan di masukkan ke dalam Map dan di tuliskan Nama, No. Peserta, Jabatan
4. Bagi yang tidak membawa Kontrak Perjanjian Kerja maka tidak akan diserahkan SK nya
5. Hanya yang nama-nama nya terlampir pada undangan yang akan diserahkan SK nya, dan bagi nama yang tidak tercantum pada lampiran undangan menunggu proses yang sedang berjalan selesai.
6. Kepada peserta harap mengingat nomor urut yang sesuai dengan lampiran pada undangan agar memudahkan pada saat absen.
Demikian hal ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan diikuti. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih 🙏
Bapak/ibu menjawab beberapa pertanyaan:
1. Perjanjian Kerja
Bagi yang kontrak kerja nya masih dipegang oleh PIC silahkan masing" peserta berkoordinasi dengan PIC nya, yang perlu kami tekankan pada saat penyerahan SK kontrak kerjanya harus di bawa oleh masing" peserta dan dimasukkan ke dalam Map kalau tidak dibawa maka SK tidak akan diserahkan
2. Map yang bagaimana dn warna apa??
Cukup map kertas dan warna nya tidak ditentukan jadi bebas boleh warna apa aja.
3. Perlu pake name tag dan pin korpri??
TIDAK USAH ya bapak/ibu cukup seragam KORPRI saja
Wanita : jilbab hitam, kemeja korpri, rok hitam, sepatu hitam
Laki" : kemeja korpri, celana hitam, sepatu hitam
Menambahkan
Bagaimana dengan yang namanya tidak tercantum pada undangan namun telah menandatangani PK?
Sesuai arahan, hanya yang namanya tercantum yang posisi SK nya sudah selesai dan siap untuk dibagikan SK nya.
Sementara yang lainnya masih menunggu proses, dan akan diinfokan segera.
Jadi sebelum hadir, pastikan namanya ada di sana
Bagaimana jika kami gak ikut apel pagi? Kami bisa hadir di atas jam 9.
Ini merupakan rangkaian acara. Ini sudah ditetapkan pimpinan dan bersifat wajib.
Perlu dipahami bahwa kami tidak dalam kapasitas pembuat kebijakan. Sesuai perintah yanag ada, apabila tidak hadir apel yang dibuktikan dengan absensi, maka SK tidak dapat kami serahkan
Ini panduan SAH DAN RESMI YA
JADI JANGAN BANDINGKAN LAGI.
KATANYA DI GRUP SEBELAH PAKE INI...
KATANYA DI GRUP SEBELAH BAWA ITU...
KATANYA DI GRUP SEBELAH KUMPUL DISANA...
KEMAREN DI DAERAH INI PAKE ITU...
KEMAREN DI DAERAH ITU BAWA ANU...
KEMAREN DI DAERAH SANA PAKE APA...
KALAU MAU IKUT ARAHAN GRUP SEBELAH, SILAHKAN. TAPI ACARANYA BUKAN DI TEMPAT KAMU DAN TIDAK HARI SENIN. SILAHKAN DIJADWALKAN DI GRUP SEBELAH.
KAMI JUGA GAK TAU SEBELAH MANA.
TERIMAKASIH !!!
Informasi diatas hanya berlaku untuk salah satu kabupaten kota saja. tidak berlaku untuk kabupaten kota yang lain.namun kurang lebih sama


0 comments:
Post a Comment