Informasi Badan Kepegawaian Terkait Perbaikan Data Disparitas Jabatan PPPK

Assalamualaikum bapak/ibu
Terkait dengan percepatan perbaikan data disparitas jabatan PPPK - PW pada formasi TENAGA KESEHATAN ,berikut kami sampaikan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian data formasi jabatan pada saat pendaftaran dengan data hasil mapping alokasi kebutuhan PPPK-PW, misalnya : pada pendaftaran PPPK baik tahap 1 ataupun tahap 2 ybs melamar pada jabatan tenaga kesehatan namun pada hasil mapping kebutuhan PPPK-PW ybs teralokasikan kedalam jabatan teknis, dsb.
Oleh karena itu guna percepatan perbaikan data tsb, kami minta kepada bapak/ibu khususnya bagi Non ASN Tenaga Kesehatan yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK-PW agar segera melakukan usul perbaikan data melalui link google form berikut :
Pengisian data ini bersifat WAJIB, khusus bagi non ASN pada formasi TENAGA KESEHATAN.
Usul perbaikan data ini kami tunggu paling lambat hari Rabu, 08 Oktober 2025, pukul 12.00 wib.
Mengingat pentingnya data ini,maka kami harap kepada bapak/ibu agar segera mengisi form di atas.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
🙏Ingat Hanya Berlaku Untuk Kabupaten Kota Provinsi Tertentu
0 comments:
Post a Comment