Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Kami sampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025
BKN relaksasi pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 7 Hari hingga 22 September 2025. Catat tanggal barunya! 🗓️
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi calon PPPK dalam menyiapkan dokumen, termasuk kelonggaran untuk penyediaan SKCK.
Jadi pastikan dokumenmu lengkap dan benar, ya! 🧐
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta, 11 September 2025
Sifat : Penting
Hal : Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
di
Tempat
Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Jadwal | Menjadi |
---|---|---|---|
1. | Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu | 28 Agustus s/d 15 September 2025 | 28 Agustus s/d 22 September 2025 |
2. | Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 28 Agustus s/d 20 September 2025 | 28 Agustus s/d 25 September 2025 |
3. | Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 28 Agustus s/d 30 September 2025 | 28 Agustus s/d 30 September 2025 |
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara,
Tembusan:- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Deputi Sistim Digitalisasi Manajemen ASN;
- Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.
0 comments:
Post a Comment