PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH SELATAN
Peserta yang terdaftar dalam alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir dan dapat juga dilihat melalui akun SSCASN masing-masing;
Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul NI PPPK Paruh Waktu secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https: II sscasn.bkn .go.id ;
Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah sebagai berikut:
Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
Asli Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (format surat terlampir);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku dengan keterangan untuk keperluan:
"Usul Penetapan Nl PPPK Paruh Waktu".
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan keterangan untuk keperluan:
"Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu".
Asli Surat Pernyataan Keabsahan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan yang ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000,- diunggah bersamafdigabung dengan Surat Pemyataan 5 (lima) poin (format surat terlampir);
f
Seluruh dokumen yang diunggah sebagaimana angka 3 (tiga) di atas, Wajib di-scanf dipindai melalui scanner/mesin pemindai dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, tampilan rapi dan terbaca dengan jelas (bukan menggunakan kamera atau apHkasi handphone) serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan sampai dengan batas waktu tanggal 22 September 2025 atau menyesuaikan dengan batas waktu yang tertera di akun SSCASN masing-masing;
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH/pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu sampai batas ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya harus menyampaikan surat pengunduran diri;
Bagi peserta ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceh Selatan;
Seluruh informasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu dapat diakses pada:
- Layanan Informasi SSCASN : https://sscasn.bkn.go.id
- Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:
- Link Pengumuman : https: I lbkpsdm-acehselatankab.id/
- Website : https: I lbkpsdm-acehselatankab.idl
- Link Media Sosial : https:/lwww .facebook.com/bkosdm .acehselatan
- Link Pengaduan/ helpdesk : bkpsdm.acehselatankab@gmail.com
- Email Resmi : bkpsdm.acehselatankab@gmail.com
- Sekretariat Kepanitiaan : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711.
Pelamar disarankan untuk terus mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 7 di atas. Kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Perundang-undangan yang berlaku;
Apabila setiap pelamar memberikan keteranganj data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu/PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusanjpengusulan tersebut danjatau diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu/PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
Dalam hal peserta telah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian syarat dan/ atau keabsahan ijazah, kualiflkasi pendidikan, sertiflkasi kompetensi, syarat pengalaman kerja, syarat usia ataupun persyaratan lainnya, maka peserta dinyatakan gugurjdibatalkan pengangkatannya menjadi PPPK Paruh Waktu dan tidak menuntur Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan; ·
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 7 (tujuh) di atas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dipedomani dan diketahui secara publik.
September 2025
0 comments:
Post a Comment