Honorer = PPPK Paruh Waktu
Kita menggunakan istilah penuh waktu dan paruh waktu itu karena ada bagian-bagian untuk membedakan yang digaji penuh dan yang digaji sesuai dengan honor yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Nanti yang dikaji penuh waktu mengikuti standar CPNS yang paruh waktu gajinya sesuai dengan yang diterima saat ini atau kalau daerah mampu sesuai dengan UMR. ini tidak terkait dengan bekerja paruh waktu. Itu diartikan bekerjanya hanya separuh hari. Tidak. Bekerjanya tetap sama ya 8 jam sehari. Yeah.
Honorer = PPPK Paruh Waktu? (Spesifikasi sama, fitur yang diupgrade dapat Nomor Induk)
@updatecpns.com Honorer = PPPK Paruh Waktu
♬
0 comments:
Post a Comment