1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Wednesday, September 10, 2025

ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DRH PPPK PARUH WAKTU PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN PIDIE

 

 

BUPATI PIDIE
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/805/IX/2025
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN DAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
Menindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Jumlah alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie adalah sejumlah 7.343 dengan rincian sebagai berikut: 
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 5.388 dengan rincian: 
- Tenaga Guru sejumlah 2.186; 
- Tenaga Kesehatan sejumlah 1.500; 
- Tenaga Teknis sejumlah 1.702. 
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 1.955 dengan rincian: 
- Tenaga Guru sejumlah 95;
- Tenaga Kesehatan sejumlah 1.229; 
- Tenaga Teknis sejumlah 631. 
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025:
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani seniri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Pidie (Format terlampir); 
b. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna  merah;
c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Transkip Nilai/Daftar Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
e. Hasil cetak (printout) DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000; 
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendir i oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
g. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang linear sesuai jabatan dan masih berlaku (digabung menjadi 1 (satu) file pdf dengan Ijazah);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 
i. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berstatus ASN atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan “Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pidie” (tertanggal setelah pengumuman);
5. Selain mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman SSCASN, peserta 
juga wajib mengunggah berkas sebagaimana dimaksud pada angka 4 secara mandiri melalui laman https://s.id/MANDIRIPPPKPWPIDIE paling lambat tanggal 15 September 2025;
6. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat dibaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pidie tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pidie; 
8. Apabila terdapat peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pidie, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir); 
9. Peserta y ang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten  Pidie bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Pidie berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu; 
10.Lain-lain: 
a. Informasi P engisian DRH dan pemberkasan serta surat-surat persyaratan dapat di unduh pada laman https://s.id/PPPKPWPIDIE
b. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
d. Setiap informasi yang terkait dengan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Pemerintah  Kabupaten Pidie akan diumumkan secara resmi melalui situs http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh  perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut; 
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pidie tidak dipungut biaya; 
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Pidie bersifat
MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Sigli
Pada Tanggal : 10 September 2025 M
18 Rabiul Awal 1447 H
BUPATI PIDIE,
H. SARJANI ABDULLAH, S.H., M.H.

1. Pengumuman Alokasi Kebutuhan dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.pdf

2. Lampiran Daftar Alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu

3. Format Surat Permohonan

4. Format Surat Pernyataan 5 Poin

5. Link Pemberkasan Mandiri

6. Portal Informasi PPPK Paruh Waktu

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok