Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 28 Juni 2025 Nomor: 4776/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi.

Dapat diunduh di bawah :

Download

Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/4170/204/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI, PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAN PEMBERKASAN PPPK GURU TAHAP 2
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 28 Juni 2025 Nomor: 4776/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; 
2. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk  PPPK Guru Tahap 2 adalah pelamar yang memiliki kode “L” di kolom keterangan terlampir;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
b. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
c. R3b : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
d. R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB  No. 348 Tahun 2024 
e. TH : Peserta Tidak Hadir
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompeten si selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 1 s.d 31 Juli 2025;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang dugunakan sebagai dasar melamar jabatan PPPK;
c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai palsu);
d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang: 
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagao CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politika tau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat)
untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim” (tertanggal
setelah pengumuman);
f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk keperluan:
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim” (tertanggal setelah
pengumuman) dengan ketentuan:
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan
nomor surat tertanggal setelah pengumuman, dengan kriteria surat jasmani
minimal melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium memuat:
 Tes Darah Lengkap
 Tes Fisik peserta
2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah
yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat
tertanggal setelah pengumuman:
 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada
https://sscasn.bkn.go.id/;
 Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman
https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/),
sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan
Sehat Jasmani.
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah untuk pengujian zat
dimaksud untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim”
(tertanggal setelah pengumuman). Mencantumkan nomor surat bukan nomor
laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam (1.
METHAPETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA),
apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya;
6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus
terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format
dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal
https://sscasn.bkn.go.id/;
7. Untuk mempermudah komunikasi, pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti
pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link
https://t.me/+HP4r7Hw4ICIzN2M1 dengan format nama (No. Peserta_Nama
Lengkap). Apabila format tidak sesuai maka akan dikeluarkan dari Grup tersebut;
8. Untuk kepeluan pemeriksanaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik
Pemerintah atau menghubungi RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada
nomor WA berikut ini:
a. RSUD dr. Soetomo Surabaya : 081225905986
b. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur : 081227700808
c. RS Jiwa Menur : 08113633120
d. RSUD dr. Saiful Anwar Malang : 085731484262
e. RSUD dr. Soedono Madiun : 082337728877
f. RSUD Dungus Madiun : 082229514771
g. RSUD Karsa Husada Batu : 0819692204
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di
https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan
sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi
perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 30 Juni 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003