Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi (Kelulusan) PPPK Periode II Kemendikbudristek Tahun 2024

Berikut disampaikan Pengumuman Tentang Hasil Seleksi Kompetensi DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)  Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2024

Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) PPPK Kemdikbudristek TA 2024 Periode II 
 Laman Seleksi Penerimaan PPPK CAT Kemdikbudristek 2024

Waktu Isi Unduh
Jun 26, 2025

Source : casn.kemdikbud.go.id
           
              KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemendikdasmen.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 12857/A.A3/KP.01.01/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI (KELULUSAN)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3678/B-KS.04.03/SD/K/2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Nomor 3210/BKS.04.03/SD/K/2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil akhir seleksi (kelulusan) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur
Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12855/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2024.
2. Hasil akhir seleksi (kelulusan) pada seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 (Periode I dan Periode II) sebagaimana angka 1 tercantum
dalam Lampiran pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024;
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024;
c. Lampiran III adalah ringkasan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2024; dan
d. Lampiran IV adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi pengadaan PPPK kebutuhan
tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana
dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut.
a. Kode R1/L adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yang dinyatakan lulus.
b. Kode R2/L adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus.
c. Kode R3/L adalah peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus.
d. Kode R3b/L adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II yang dinyatakan lulus.
e. Kode R4/L adalah peserta Non ASN tidak terdata yang dinyatakan lulus.
f. Kode R2/L-2 adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada lokasi
kebutuhan berbeda.
g. Kode R3/L-2 adalah peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi pada
lokasi kebutuhan berbeda.
h. Kode R3b/L-2 adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II yang dinyatakan lulus
setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda.
i. Kode R4/L-2 adalah peserta Non ASN tidak terdata yang dinyatakan lulus setelah optimalisasi
pada lokasi kebutuhan berbeda.
j. Kode R1 adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
k. Kode R2 adalah peserta Eks THK-II.
l. Kode R3 adalah peserta Non ASN terdata.
m. Kode R3b adalah peserta Non ASN terdata seleksi PPPK Periode II.
n. Kode R4 adalah peserta Non ASN tidak terdata.
o. Kode TH adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan tes yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
p. Kode TMS adalah peserta yang tidak memenuhi syarat.
q. Kode APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS pada seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II adalah peserta yang pada
kolom keterangannya terdapat kode huruf “R2/L-2”, “R3/L-2”, “R3b/L”, “R3b/L-2”, “R4/L”, dan “R4/L-2”, dengan data peserta tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II sebagaimana angka 4, selanjutnya wajib mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan NI PPPK secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025.
6. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 5 adalah sebagai berikut:
a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah,
b. scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga surat keputusan penyetaraan ijazah),
c. scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program yang diambil dalam program berbasis riset (by research) bagi pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset,
d. scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana Lampiran V pengumuman ini,
e. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2025, 
2) sekurang-kurangnya masih berlaku sampai dengan September 2025,
3) dikeluarkan oleh minimal kepolisian resor (Polres),
f. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku sampai dengan September 2025,
g. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil pengujian laboratorium yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku sampai dengan September 2025,
h. scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00, dengan memperhatikan pada: 
1) kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam;
2) kolom nama orang tua dan/atau mertua, harus diisi lengkap (ayah dan ibu), walaupun salah satu dan/atau keduanya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya; 
3) kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yag digunakan saat melamar,
i. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian
Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).
Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta disesuaikan dengan permintaan pada aplikasi SSCASN BKN.
7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 5, peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon
PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian 
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II, namun memilih
untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran
VI.
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan
peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan
hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman
https://casn.kemendikdasmen.go.id/.
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode II dan/atau sudah mendapatkan NI
PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar
pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN
berikutnya.
11. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 10 dikecualikan bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NI PPPK.
12. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan
PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada
laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemendikdasmen.go.id/.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
peserta.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai
apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 26 Juni 2025
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Waktu Isi Unduh
Jun 26, 2025 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) PPPK Kemendikbudristek TA 2024 Image# Pengumuman
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI