ALOKASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENETAPAN NI PPPK KOTA BANDA ACEH PARUH WAKTU

Pemko Banda Aceh udah resmi menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025! 🎉
Langkah ini jadi bagian penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang makin baik buat kita semua.
Hashtag:
#PemkoBandaAceh #PPPK #ASN2025 #BandaAcehHebat #PelayananPublik #Pengumuman
Langkah ini jadi bagian penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang makin baik buat kita semua.
Hashtag:
#PemkoBandaAceh #PPPK #ASN2025 #BandaAcehHebat #PelayananPublik #Pengumuman
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
JALAN TGK ABU LAM U NO.7 TELP/ FAX (0651) 33803 BANDA ACEH
Wcbsite: bkpsdm.bandaacehkota.go.id email:bkpsdm@bandaacehkota.go.id
PENGUMUMAN
Nomor Tahun 2025
tentang
PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENETAPAN NOMOR
INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH
WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tanggal 4 September 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13312/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebanyak 478 (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan) orang;
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing paserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 15 September 2025;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. File Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
c. File Scan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;a
d. File Scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
e. File Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Banda Aceh);
f. File Scan asli Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Banda Aceh).
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK Paruh Waktu wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom
unggahan masing-masing deng an ukuran file yang ditentukan;
6. Peserta yang telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), disamping kelengkapan dokumen secara elektronik, peserta WAJIB menyampaikan dokumen secara fisik ke Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Jalan T. Abu Lam U No. 7 Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh sesuai tanggal dan jadwal sesi yang akan ditentukan kemudian;
7. Pada saat menyerahkan dokumen peserta wajib melampirkan/membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Asli Surat Lamaran ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10000,- ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
b. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;
c. Asli hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.qo.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
d. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (Nl) PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Banda Aceh);
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipedomani, terimakasih.
Banda Aceh, 10 September 2025
dan Kepegawaian dan
Sumber Daya Manusia
S.Sos, M.Si.
Utama Muda
NIP. 197312181993031005
Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu
Contoh Surat
0 comments:
Post a Comment