PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN USUL PENETAPAN Nl PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH TENGAH

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jalan Yos Sudarso No. 01 Takengon Kode Pos. 24512 Telp. (0643) 21317 Email: bkpsdm@acehtengahkab.go.id, Website:www.bkpsdm.acehtengahkab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 810!!J73Jj/BKPSDM/2025
TENTANG
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN USUL PENETAPAN Nl PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja Paruh Waktu, bersama ini disampaikan persyaratan dan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah sebagai berikut:- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pemah dipidana dengan pidana penJara berasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/ pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekeija pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, seperti Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Puskesmas; dan
7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit keija di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan
8. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan harus asli dan berwarna, terlihatjterbaca dengan jelas tegak lurus (tidak miring), dengan menggunakan mesin scanner (tidak menggunakan scanner handphone) sesuai ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https: I I sscasn.bkn.go.id / .
9. Peserta harus membaca dengan cermat setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
10. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Takengon
Pada Tanggal ltJ September 2025
Badan Kepegawaian
Sumber Daya Manusia
Aceh Tengah
UNDUH DI SINI
0 comments:
Post a Comment