Q & A khusus PPPK KEMENAG

Berikut Question and Answer Pertanyaaan dan  Jawaban Seputar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2022

Q&A khusus PPPK KEMENAG

1) Q : Bisakah fresh graduate tanpa pengalaman kerja sama sekali mendaftar? 

A : TIDAK BISA, karena harus punya pengalaman kerja yg relevan minimal 2 tahun. 

2) Q : Saya adalah guru naungan KEMENAG yang sudah bertahun tahun mengajar tapi kenapa saya tidak bisa memilih formasi pppk guru? 

 

A : silahkan pilih formasi pppk teknis, karena formasi KEMENAG tanpa terkecuali, semuanya masuk kedalam jenis PPPK Teknis, jadi tidak perlu sedih lagi dan merasa terabaikan. Bismillaah semangat. 

3) Q : Saya bekerja jadi guru di sekolah bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar? 

A : BISA,  dengan syarat punya pengalaman kerja yg relevan min. 2 tahun ( note: jika sebelumnya tidak pernah daftar akun untuk PPPK Guru naungan kemendikbud karena pendaftaran PPPK hanya boleh 1 akun per jenis seleksi.  

4) Q: Saya dosen swasta bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar dan perlukah upload portofolio dan NIDN ? 

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

A : BISA, selama sudah memenuhi kriteria PELAMAR UMUM yakni memiliki PENGALAMAN KERJA dengan minimal masa kerja yang sudah ditentukan . Selanjutnya tidak perlu upload surat keputusan yang sah (portofolio). Namun perlu menunjukkan asli bukti NIDN. Silahkan masukan info pengalaman kerja Anda sebagai dosen swasta bukan naungan KEMENAG di menu riwayat pada portal SSCASN. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022

5) Q : Siapakah pejabat berwenang yang menanda tangani surat pengalaman kerja? 

A : Boleh direktur/rektor, boleh kepala (misal kepala KUA atau ketua jurusan/ketua prodi), boleh kepala devisi/manajer. Noteđź“‹ : Hanya berlaku bagi jabatan fungsional lainnya, jika pelamar adalah guru non ASN Kemenag maka tidak perlu upload portofolio pengalaman kerja, guru cukup upload kartu peserta ujian CASN 2021 jika anda guru eks THK II naungan KEMENAG, dan jika anda guru non ASN KEMENAG bukan eks THK II maka wajib upload identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA. 

6) Q : Apakah perlu mengirim berkas hardcopy? 

A : Selama tidak ada pernyataan resmi dari kemenag untuk mengirim hardcopy maka tidak perlu, namun sebagai saran silahkan pantau secara berkala situs resmi atau media sosial kemenag pusat ataupun kanwil anda. Sebab bisa saja berbeda kebijakan di kanwil masing-masing. 

7) Q : Saya pernah bekerja sebelumnya diinstansi bukan kemenag namun pekerjaan saya relevan dengan formasi kemenag, apakah bisa daftar? 

A : BISA, apabila memenuhi kriteria  pelamar umum yakni memiliki pengalaman kerja (lihat di pdf pengumuman PPPK Kemenag). Silahkan masukan informasi pengalaman kerja anda di menu riwayat pada portal SSCASN dan selebihnya upload dokumen yang dipersyaratkan khusus untuk PELAMAR UMUM. 

Format Surat Lamaran Surat Pernyataan Surat Izin Surat Bebas Narkoba Surat Setia Kepada Negara Seleksi CPPPK Kemenag

8) Q : Apakah surat lamaran diketik atau tulis tangan? 

A : Tidak ada info resmi mengenai ini namun biasanya diinfokan langsung apabila surat2 ditulis tangan seperti PPPK tahun 2021. Jika kasusnya tidak diinfokan seperti saat ini maka besar kemungkinan semua surat diketik. Untuk memastikan kebenarannya silahkan konfirmasi kembali ke panitia (pejabat KEMENAG). 

Berkas Yang Harus Diupload dan Dipersiapkan Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 

9) Q : Saya bekerja sebagai penyuluh agama namun ijazah saya PGMI, apakah saya bisa daftar jadi penyuluh agama Islam? 

A : TIDAK BISA. Pastikan ijazah anda linier dengan jabatan yang dipilih. Jika jurusan anda adalah salah satu yang dibutuhkan maka anda bisa mendaftar pada jabatan yang anda inginkan. Silahkan lihat di pdf pengumuman bagian kualifikasi pendidikan atau bisa di cek dari portal SSCASN ( https://data-sscasn.bkn.go.id/spf ) Pilih jenis pengadaan : PPPK Teknis, Instansi : Kementerian Agama, Tingkat Pendidikan : SMA/D-III/S-1/S-2/S-3, Pendidikan : sesuaikan dengan jurusan/prodi anda lalu klik cari. 

10) Q : Saya jurusan pendidikan tapi saya tidak punya akta mengajar, apakah bisa saya ambil formasi guru ? apakah akta mengajar di butuhkan ?

A : TIDAK DIBUTUHKAN. Hanya SERDIK yang dibutuhkan untuk di upload jika ada. Anda bisa memilih formasi guru jika anda punya pengalaman kerja menjadi guru minimal 2 tahun. Dan apabila anda saat ini merupakan guru aktif yang bekerja di bawah naungan kemenag lebih dari 2 tahun maka status anda adalah P2 = PELAMAR NON ASN KEMENAG.    Apabila anda sekedar pernah bekerja sbg guru naungan kemenag lebih dari 2 tahun dan saat ini sudah tidak bekerja sbg guru lagi maka status anda adalah P3 = PELAMAR LAINNYA (UMUM). 

11) Q : Saya guru madrasah sudah 15 tahun dan masih aktif bekerja. Apakah saya upload identitas PTK mulai dari awal bekerja atau semester terkahir saja? 

A : Tidak ada ketentuan harus berapa semester yang diupload, boleh semester akhir saja, boleh 2 tahun terkahir saja, atau boleh semuanya. Yang perlu diperhatikan adalah ukuran file tidak boleh melebihi 1000Kb dan pastikan hasil scan terlihat jelas, dapat dibaca. 

12) Q : Saya sudah mengajar namun berbeda-beda sekolah, sehingga tidak memiliki SK kerja. Apakah bisa daftar? 

A : TIDAK BISA. Sebab harus memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan SK pengangkatan ataupun SK Kerja lainnya. Kecuali apabila anda bekerja dan pindah2 namun data anda masih aktif dalam SIMPATIKA dan tercatat telah atau lebih 2 tahun bekerja. (Hanya perlu upload identitas PTK nya saja, silahkan di download terlebih dahulu di akun SIMPATIKA. Masalah surat pengalaman yg sudah berpindah2 nanti bisa dimintakan kembali secara baik2 ke sekolah tempat anda pernah bertugas dan silahkan anda isikan info riwayat kerja anda di portal SSCASN) 

13) Q : Apakah pakai e-meterai atau meterai tempel? 

A : boleh e-meterai, dan boleh meterai tempel. 

14) Q : Saya honor guru kelas 2 tahun, kualifikasi S1 matematika, mau milih formasi guru matematika bisa atau tidak ya? Atau mending ambil sesuai honornya?

A : BISA. Silahkan pilih sesuai yang diminati. 

15) Q : Apakah guru madrasah swasta masuk kategori P3 (pelamar lainnya/umum) ? 

A : BENAR. Sekolah madrasah swasta memang termasuk naungan kemenag namun bedanya guru yang masih aktif bekerja di madrasah swasta bukan termasuk guru non- ASN melainkan GURU TETAP YAYASAN sehingga tidak masuk kategori P2 (PELAMAR NON ASN KEMENAG). Sebab NON ASN hanya berlaku untuk guru madrasah negeri. Itulah kenapa pendataan NON ASN hanya berlaku untuk madrasah negeri, tidak ikut didata bagi guru madrasah swasta. Sumber : https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/

Noteđźš« : masih ditanyakan kembali

16) Q:  Bagaimana mengisi bagian riwayat ?  

A : Misal, Nama Pekerjaan : Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja : KUA SAWIT SEBERANG, Deskripsi Pengalaman Kerja : Saya Pulan bin pulan telah bekerja menjadi penyuluh agama islam selama 5 tahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Tugas pokok penyuluh agama Islam adalah adalah melakukan bimbingan, penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompo sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Spesialisasi pekerjaan saya adalah pemberdayaan wakaf. Saya bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf dari dan untuk masyarakat. Terdapat dua kelompok sasaran atau binaan yang diamanahkan kepada saya yakni kelompok sasaran khusus dan kelompok sasaran umum. Saya membina dua kelompok tersebut dan diantara yang termasuk kelompok sasaran khusus adalah generasi muda yang merupakan siswa siswi PKL di lingkungan KUA Kecamatan Sawit Seberang dan kelompok profesi, seperti beberapa pedagang, guru-guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta Karisma serta guru-guru Taman Pendidikan Quran Karisma. Terdapat 13 kelompok sasaran umum diantaranya  yaitu kelompok Majelis Perwiritan At Taubah, Majelis Perwiritan Al Husen, Majelis Perwiritan Baitul Rizqi, Majelis Perwiritan Amaliah, Majelis Perwiritan Amal Bhakti, Majelis Perwiritan Baiturrahman, Majelis Perwiritan At Taqwa, Yayasan Pendidikan Islam Karisma, Majelis Taklim At Taqwa, masyarakat desa Alur Gadung, guru-guru TPQ Karisma, generasi muda wilayah Kabupaten Langkat dan media sosial.

  updatecpns.com