Tanya Jawab Seputar SKCK


Tanya Jawab Seputar SKCK

Disimak baik² yaa

1. Apakah SKCK dibuat berdasarkan alamat KTP?

Jawab : Ya, disesuaikan dengan alamat KTP

2. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?

Jawab : Ya, harus online. Karena meskipun dilakukan secara offline (langsung datang ke Polres) akan tetap diminta daftar online terlebih dahulu

3. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Jawab : sekitar 30-35rbu (tergantung polresnya)

4. Apakah SKCK perlu dilegalisir?

Jawab : Untuk persiapan, sebaiknya dilegalisir saja, terlepas nntinya akan dibutuhkan atau tidak, supaya tidak bulak-balik, dan nnti di polres, polisinya pun akan bertanya apakah mau dilegalisir atau tidak

5. Bagaimana proses pembuatan SKCK online?

Aturan beda2 tergantung Polresnya, tapi secara garis besar urutannya adalah:

_ Install terlebih dahulu aplikasi POLRI super app di play store

_ masuk ke link pendaftaran SKCK https://linktr.ee/Skckpolrestabdg

_ isi semua pertanyaan

6. Jika ada pertanyaan untuk kepentingan apa? Karena PPPK tidak ada pilihannya

Jawab : pemberkasan CPNS

7. Untuk kepentingan pemberkasan PPPK ditujukan kemana pembuatan SKCK nya?

Jawab : ke Polres, karena untuk kepentingan pemberkasan instansi pemerintah harus setingkat Polres

8. Bagaimana dengan kolom sidik jari? Apakah harus tetap diisi?

Jawab: tidak, bisa dilewati ko 

9. Berapa lama pengambilan berkas SKCK setelah dilakukan pembuatan SKCK online?

Jawab: sekitar 3 hari

10. Berkas apa saja yang harus dibawa saat pengambilan SKCK?

- fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli

- fotocopy akta kelahiran (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, KK)

- dokumen sidik jari/rumus sidik jari (jika punya)

- pas fto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan : latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, jika berjilbab harus tampak muka secara utuh (jadi jilbabnya rada disengledkeun 😀)

11. Berapa lama SKCK berlaku?

Jawab : 6 bulan

Mudah² an bermanfaat 

By : Wilujenk RKH/updatecpns.com