1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, April 11, 2026

HASIL AKHIR SELEKSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-111.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini berdasarkan Hasil Integrasi nilai Seleksi Kompetensi metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) oleh Badan Kepegawaian Negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:  
a. Kode “R/L” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
b. Kode “R” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan tidak memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sehingga dinyatakan gugur.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 12 s.d 14 April 2026 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah. Alasan sanggah dapat iterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
5. Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 April 2026; 
6. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masingmasing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 27 April s.d 11 Mei 2026;
7. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut :
a. Pasfoto berwarna terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
b. Scan berwarna hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
c. Scan berwarna Surat Keterangan Jasmani dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
d. Scan berwarna Surat Keterangan Rohanni dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
e. Scan berwarna Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
f. Scan berwarna Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan menggunakan format sesuai Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppkkemenham-2025.
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak menggungah kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang peserta yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dainggap mengundurkan diri;
9. Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025;
10. Apabila peserta yang telah dinyatakan lul us seleksi kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada formasi jabatan yang sama berdasarkan keputusan Panitia Seleksi dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara;
11. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan diproses untuk mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara hanya jika dokumen telah dinyatakan lengkap;
12. Peserta yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK akan mendapatkan Keputusan Pengangkatan PPPK dan mulai melaksanakan tugas diperkirakan antara 1 Juli atau 1 Agustus 2026; 
13. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir, diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
b. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
14. Lain-lain
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan ejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
e. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Peserta yang bersangkutan;
h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.; 
i. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media
sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 April 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *