KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI SEKOLAH KEDINASAN POLTEKIM KEMENHUM RI TAHUN 2026
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2-KP.02.04-264
TENTANG
KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi melalui verifikasi dokumen persyaratan yang diunggah oleh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
(POLTEKPIN) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 30
Agustus 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Administrasi peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan POLTEKPIN Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana tercantum pada kolom
keterangan dalam lampiran pengumuman ini. Keterangan atau alasan dokumen TMS dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 3 (tiga), dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4 s.d. 5 September 2026 melalui akun masing-masing
peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Dalam hal peserta mengajukan sanggahan sebagaimana angka 4 (empat), wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, dengan kondisi seluruh dokumen yang diunggah oleh peserta telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan dokumen oleh panitia seleksi;
b. Sanggah bukan merupakan sarana bagi peserta untuk mengubah, melengkapi, maupun memperbaiki kesalahan dokumen peserta pada Seleksi Administrasi. Alasan sanggah yang disampaikan peserta harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
6. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 2 (dua), dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melakukan pembayaran biaya SKD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Peserta akan mendapatkan 1 (satu) kode billing untuk pembayaran biaya pelaksanaan SKD melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2) Pembayaran dapat dilakukan melalui salah satu dari metode pembayaran berikut: setoran tunai, ATM, m-banking, internet banking, atau fasilitas pembayaran lain yang tersedia pada portal SSCASN;
3) Tata cara pembayaran secara lengkap dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Mencetak kartu peserta ujian yang tersedia dalam akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, setelah peserta melakukan pembayaran biaya SKD sebagaimana angka 6 (enam) huruf a;
c. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CAT BKN akan diinformasikan lebih lanjut pada laman
https://sekdin.kemenkum.go.id.
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi
yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta;
11. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi: https://sekdin.kemenkum.go.id;
12. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik
Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang
dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
13. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Sunu Tedy Maranto


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.