Permintaan Data Jumlah Pegawai.Kebutuhan Anggaran Gaji dan Tunjangan dan Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
21 Agustus 2026
Nomor : 900.1.1/6032/SJSifat : Biasa
Lampiran: 1 Berkas
Hal : Permintaan Data Pemerintah Daerah
Yth. 1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah, perlu dilakukan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai Pemerintah Daerah.Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah agar menyampaikan data Jumlah Pegawai.Kebutuhan Anggaran Gaji dan Tunjangan Selama 1 (Satu) Tahun, serta Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi:
a. PNS;
b. PPPK Penuh Waktu.
c. PPPK Paruh Waktu;
d. PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan;
f. PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
g. PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.
Data dimaksud disampaikan sebagaimana format terlampir kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/ Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.Konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Ahmad Furgon HP 0895
dan Sdri. Syafina HP 0897.
Demikian untuk maklum dan atas kerja sama Bapak/lbu diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal,
Dokumen im telah ditandatangani secara elektronik oleh
Sekretaris Jenderal
Tomti Tohir
Tembusan:Menteri Dalam Negeri


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.