Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 1
PENGUMUMAN
Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2512/1/KP.01.01/07/2026 Tanggal 11 Juli 2026 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3515/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 05 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Surat Nomor : 3515/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 05 Agustus 2026 Perihal Penyampaian Hasil
Seleksi Kompetensi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Seleksi Kompetensi, telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juli s.d. 31 Juli 2026 pada 42 (empat puluh dua) titik lokasi yaitu : Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I BKN ogyakarta, Titik Lokasi Mandiri Kota Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kantor Regional X BKN Denpasar , Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XII Pekanbaru, Kantor Regional XIII Aceh, Titik Lokasi Mandiri Kota Aceh, Kantor Regional XIV Manokwari, UPT BKN Ambon, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Bengkulu, UPT BKN Gorontalo, UPT BKN Jambi, UPT BKN Kendari, Titik Lokasi Mandiri Kota Kendari, UPT BKN Kupang, UPT BKN Lampung,
Titik Lokasi Mandiri Kota Bandar Lampung, UPT BKN Mamuju, UPT BKN Mataram, UPT BKN Padang, Titik Lokasi Mandiri Kota Padang, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Palu, UPT BKN Pangkal Pinang, UPT BKN Pontianak, UPT BKN Semarang, Titik Lokasi Mandiri Kota Semarang, UPT BKN Serang, Titik Lokasi Mandiri Kota Serang, UPT BKN Sorong, UPT BKN Tarakan, UPT BKN Ternate;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan peringkat terbaik sebanyak 2 (dua) kali jumlah formasi;
3. Hasil Seleksi Kompetensi ditetapkan sesuai Rekapitulasi Hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana Lampiran I untuk Jabatan Fungsional Guru dan sebagaimana Lampiran II untuk Tenaga Kependidikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi berhak mengikut Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
5. Arti pada kode kolom status dalam lampiran pengumuman ini, sebagai berikut :
a. P/L = Peserta dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan
b. TH = Peserta Tidak Hadir Seleksi Kompetensi
c. TMS = Peserta Tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi
d. APS = Peserta yang mengajukan pengunduran diri
6. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan paling cepat pada tanggal 09 Agustus 2026 melalui laman https://kemensos.go.id;
B. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihakpihak yang memungut biaya dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
2. Segala tindak kecurangan yang dilakukan oleh Peserta dalam pelaksanaan seleksi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. Apabila ada orang/pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
4. Keputusan Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila terdapat Peserta yang ternyata menyampaikan data dan atau dokumen persyaratan yang tidak sesuai dan/atau tidak benar dari awal proses seleksi, maka yang bersangkutan tidak dilanjutkan pengangkatannya sebagai PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
6. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026;
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Agustus 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.