Pernyataan Kepala BKN Terkait PPPK Adalah Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di Jabatan PNS
Saat hadir berdialog secara langsung di Kantor Pusat BKN, Sekjen Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), yakni Muhtarom menyampaikan bahwa penjelasan Prof. Zudan justru dipahami sebagai sebuah kebijakan yang memang itu apa adanya.
“Kami menyadari bahwa apa yang disampaikan Prof. Zudan terkait PPPK memang berdasarkan kebijakan yang apa adanya, dan dari pertemuan ini kami juga melihat ada berbagai solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan data dan regulasi,” ungkapnya.
Eh, saya Sekjen Asosiasi Dosen ASN PGK Indonesia. Pertama, sebagai organisasi profesi dosen atau organisasi P3K di Indonesia, tentu kami sangat ee bersyukur bisa hadir langsung mendengarkan klarifikasi. Tentu ternyata e apa yang disampaikan oleh Prof. dalam beberapa waktu yang lalu berbasis data, berbasis regulasi yang tentu harus kita pahami sebagai sebuah ee kebijakan yang memang memang itu apa adanya.
Kemudian selanjutnya ee kita di sini berdiskusi hampir 2 jam konstruktif sekali, informatif. Kemudian hal terpenting adalah bahwa kita mendapatkan solusi bahwa selama ini kita ee merasa bahwa P3K itu banyak masalah dan lain sebagainya. ternyata ada solusi ketika kita hadir langsung di BKN dengan ee data, regulasi dan upaya-upaya yang nanti akan kita dapat. Terima kasih untuk teman-teman dosen P3K di Indonesia dan teman-teman organisasi P3K se-Indonesia yang sudah men-support kami hadir di langsung di PKS.Terima kasih.
@updatecpns.com Pernyataan Kepala BKN Terkait PPPK Adalah Jabatan Sementara Untuk Mengisi Kekosongan Di Jabatan PNS Apabila Habis Masa Kontrak Siap Untuk DIpecat
♬
0 comments:
Post a Comment