Pengusulan PPPK Paruh Waktu
8, Agustus 2025
Nomor : B/800/2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Yth. Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Di
T E M P A T
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Badan Kepegawaian Negara telah merilis daftar nominatif Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain yang DAPAT DIPROYEKSIKAN MENJADI PPPK PARUH WAKTU di Lingkungan Pemerintah (daftar nominatif terlampir);
2. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah memutuskan bahwa peserta dengan kode kelulusan R1, R2, R3, R3B, R3T, R4 dan R5 (sebagaimana terlampr) dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan memprioritaskan kode kelulusan secara berurutan;
3. Tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut :
a. Badan Kepegawaian Daerah menyajikan data nominatif Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu;
b. Kepala OPD memetakan nama-nama dalam daftar nominatif (terlampir) untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran di masing-masing OPD;
c. Melakukan konfirmasi terhadap Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain terkait status keaktifan Non ASN dan kesediaan untuk diusulkan menjadi PP PK Paruh Waktu dengan membuat surat pernyataan Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain bermaterai 10.000 (format Surat Pernyataan Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain terlampir)
d. Kepala OPD memastikan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan PPPK Paruh Waktu;
e. Kepala OPD menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala OPD bermaterai (lampiran I) dan daftar nama Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain yang diusulkan (lampiran II), format surat pernyataan sebagaimana terlampir;
f. Kepala Badan Kepegawaian Daerah bersama Kepala OPD pengusul melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan PPPK Paruh Waktu yang disampaikan oleh Kepala OPD (teknis pelaksanaan akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah );
g. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar nominatif usulan PPPK Paruh Waktu yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam hal Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, Kepala OPD wajib memberikan alasan sebagaimana berikut :
a. Meninggal Dunia;
b. Tidak Aktif Bekerja; atau
c. Memasuki masa pensiun.
5. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan organisasi dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
di OPD yang membutuhkan , Pengusulan Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain menjadi PPPK Paruh Waktu diberlakukan mekanisme Redistribusi ke OPD lain, yang dikoordinasikan dengan OPD dengan memproritaskan status kelulusan, kualifikasi pendidikan dan pertimbangan lain yang akan ditetapkan oleh Pyb.
6. Redistribusi dimaksud Seluruh Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu WAJIB membuat surat pernyataan (format sebagaimana terlampir pada lampiran II) bermaterai ditandatangani peserta dan diketahui oleh Kepala OPD masing-masing, Surat Pernyataan diunggah melalui ASEMKUNIR BKD (teknis penyampaian dokumen surat pernyataan akan diinformasikan oleh BKD);
7. Kepada Non ASN dan/atau Kategori Peserta Lain dengan kode kelulusan R4 dan R5 sebagaimana terlampir dihimbau untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan OPD tempat bekerja (Kategori R5 berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan );
8. Usulan PPPK Paruh Waktu disampaikan kepada Kepala BKD selambat-lambatnya tanggal Agustus 2025 Pukul 23.59 WIB.
Demikian untuk dapat dipedomani seluruh pihak-pihak yang terkait.
Sekretaris Daerah
Pembina Utama Madya
NIP.
Tembusan Yth.
1. Bapak ;
2. Arsip.
0 comments:
Post a Comment