Informasi Pembayaran Gaji PPPK Setelah Mendapat SK PPPK


Informasi Pembayaran Gaji PPPK Setelah Mendapat SK PPPK Tahun 2022

Sekilas Info!!

Sesuai dengan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 Tentang Juknis Pengadaan PPPK dan hasil Rapat Koordinasi bersama Badan Kepegawaian maka :

1. SK PPPK TMT 1 Juni 2023

2. Surat Perjanjian Kerja ( PK) Terhitung Tgl 5 Juni 2023

3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas ( SPMT) terhitung Mulai 1 Agustus 2023.

Berdasarkan hal tersebut di 👆dan sesuai peraturan BKN  pada pasal 30 point (h) dan (i) maka pembayaran gaji Guru PPPK akan di bayarkan mulai September 2023 setelah SPMT. 

Bapak/ibu, terkait  dengan pembayaran gaji bersumber dana BOS atau DPP kepada Guru kontrak/honor yang telah lulus PPPK boleh dibayarkan s.d Bulan Juli 2023 saja. Untuk bulan selanjutnya akan dibayarkan gaji  sebagai guru PPPK.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat dipahami dan dapat dilaksanakan. Terima kasih🙏

Cc. Kepala Dinas Pendidikan

Mohon bersabar bapak ibu walau pun SK tak kunjung tampak. Gajian tetap 1 september

Informasi Di atas Hanya Perkitaan Pembayarat Gaji dan Sudah Berlaku pada Salah Satu Kabupaten.informasi diatas tidak berlaku untuk kabupaten kota provinsi lain