1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Monday, September 15, 2025

ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN BENER MERIAH


BUPATI BENER MERIAH
PENGUMUMAN
Nomor: Peg.810/^2^2025 TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13569/B- SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A. ALOKASI KEBUTUHAN :
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah adalah sejumlah 786 ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam ) yang terdiri dari PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN;
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melaiui website https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus s.d 22 September 2025 (Menyesuaikan dengan jadwal pada laman sscasn;
4. Persyaratan,Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id:
5. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan,serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH.
B. KETENTUAN IAIN-LAIN :
1. Setiap informasi terkait dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpp.benermeriahkab.ao.id dan https://sscasn.bkn.g.id Peserta disarankan terus memantau portal/laman tersebut secara rutin/periodik untuk melihat pengumuman penting terkait pelaksanaan Pengadaan, kelalaian Peserta dalam keterlambatan mengakses informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta sendiri, Panitia Pengadaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidaktahuan informasi oleh Peserta;
2. Seluruh proses tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak dipungut biaya, Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, dihimbau agar Peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
3. Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur;
4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu dan ditemukan data tidak benar pada setiap tahapan Pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berhak untuk tidak mengusulkan NIPPPK dan menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK;
5. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian Peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab Peserta;
6. Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran dirnya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, ( Contoh Surat Terlampir).
7. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nl PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, { Wanita : Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih j;
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai; ( contoh terlam pir);
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli hasil Printout dari laman https://sscasn.bkn.go.id 
Ketentuan Pengisian DRH:
J. Kabupaten Lahir disesuaikan dengan nama kabupaten p a da Tahun lahir ;
2. Pada bagian nam a,kabupaten/kota,tanggal lahir ditulis dengan huruf capital/balok tinta hitam;
3. Pada riwayat jabatan di isi dengan ja ba ta n sesuai dengan formasi yang dilamar;
4. Pada tem pat penandatanganan dibuat Redelong dengan huruf Capital di tempel materai 10.000 dan di tandatangani dengan tinta hitam;
5. Ketentuan lainnya mengikuti panduan pengisian DRH pada SSCASN.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Keperluan dalam SKCK : "Melengkapi Administrasi Usul Nomor Induk PPPK Paruh dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah".
f. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (RSUD dan/atau Puskesmas); Keperluan dalam Surat Sehat : ” Meiengkapi Administrasi Usu! Nomor Induk PPPK Paruh dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah”.8. Dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id:
9. Semua dokumen yang diunggah (upload) agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca;
10. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah;

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok