1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Monday, September 15, 2025

PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN USUL PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU PROVINSI JAWA TENGAH


PENGUMUMAN
NOMOR : S/800.1.2.2/1196/2025
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN DAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13189/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 14 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 22 September 2025 Pukul 23.59 WIB atau sesuai jadwal yang tertera pada laman
https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan penyampaian dokumen sebagaimana poin 2 (dua) selanjutnya digunakan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
4. Kelengkapan dokumen pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru dengan ketentuan sebagai berikut :
1) latar belakang berwarna merah;
2) pakaian formal/kemeja warna putih;
3) tidak berdasi dan tidak berkaca mata;
4) bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna putih (jilbab dimasukkan);
5) ukuran file sesuai dengan ketentuan batas maksimal pada aplikasi Pengisian DRH;
b. Ijazah asli (SCAN BERWARNA) sesuai dengan hasil penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (terlampir) yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bagi Calon PPPK Paruh Waktu yang kehilangan Ijazah asli untuk segera membuat surat keterangan pengganti ijazah dan tetap
melampirkan fotokopi ijazah yang hilang;
c. Transkrip nilai asli (SCAN BERWARNA) sesuai dengan hasil penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (terlampir) yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bagi Calon PPPK Paruh Waktu yang kehilangan Transkrip Nilai asli untuk segera membuat surat keterangan pengganti Transkrip Nilai dan tetap melampirkan fotokopi Transkrip Nilai yang hilang; 
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Tanggal surat sebelum tanggal 15 September 2025;
2) Tempat pembuatan surat disesuaikan SESUAI DOMISILI TEMPAT TINGGAL masing-masing calon PPPK Paruh Waktu;
3) Materai dalam bentuk tempel atau e-meterai (pilih salah satu);
4) Ukuran kertas F4;
5) Font Arial ukuran 12;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (Polres atau Polsek diperbolehkan);
f. Surat keterangan sehat JASMANI dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Puskesmas diperbolehkan);
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak berdasarkan surat Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor B/800.1.2.2/1066/2025 tanggal 23 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu atau SPTJM kondisi terbaru dengan ketentuan sebagai berikut :
1) SPTJM kondisi terakhir (apabila ada yang meninggal dunia, hukuman disiplin dsb. Maksimal tanggal 15 September 2025) dari Kepala OPD;
2) Penataan SPTJM : SPTJM Kepala OPD + Halaman pertama lampiran SPTJM 
+ Halaman yang mencantumkan nama Calon PPPK Paruh Waktu + Halaman terakhir Lampiran SPTJM yang ditandatangani kepala OPD (agar ditandai dengan stabilo sesuai nama masing-masing calon PPPK;
3) SPTJM dijadikan 1 file dengan surat pernyataan 5 poin dan diunggah pada kolom unggah surat pernyataan 5 poin sebagai berikut.
h. Penulisan keperluan pada SKCK dan Surat Keterangan Sehat, dituliskan keperluan "Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu" (tidak harus sama persis, namun pada prinsipnya memiliki substansi yang sama).
5. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
6. Ketentuan Bagi Peserta Yang Ingin Mengundurkan Diri :
a. Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat memilih menu “mengundurkan diri” pada laman SSCASN masing-masing;
b. Mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri (template sudah tersedia pada laman SSCASN)
7. Lain-lain :
a. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari :
1) Mengundurkan diri;
2) Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
3) Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
4) Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
5) Meninggal dunia,
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 5) Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan status alokasi PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan.
b. Seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan keputusan Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
c. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 
2 (dua) Tahun Anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
d. Kepada seluruh peserta Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dihimbau agar terus memantau informasi terkini seputar Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 pada website https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi milik BKD Provinsi Jawa
Tengah serta nomor helpdesk CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 081296400029.
 Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadikan maklum.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 15 September 2025
 Sekretaris Daerah
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CASN
Pemerintah Provinsi Jawa tengah
Tahun 2024,
Sumarno, S.E., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP 197005141992021001
Info buat teman-teman yang lolos alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng !
👉 Jangan lupa :
Isi Daftar Riwayat Hidup,
Unggah dokumen di akun SSCASN masing-masing.
🕒 Deadline: 22 September 2025 • 23.59 WIB
Detail pengumuman & syarat dokumen
#pppk #gubernurjateng #ahmadluthfi #wagubjateng #tajyasin #ngopeninglakoni #bkdjateng #asnberakhlak@ahmadluthfi_official@tajyasinmz @ppidbkdjateng@kipjateng @ppid_jateng
  1. Pengumuman Alokasi Kebutuhan dan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)
  2. Daftar Nama PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)
  3. Buku Panduan (lihat/download)
  4. Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu (Lihat/download)

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok