PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAHAP II KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2024

 


PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGADAAN PEGAWAIAN PEMERINTAHAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN
Berikut Kami sampaikan Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/625/2025 Tanggal 2 Mei 2025 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintahah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman dapat diunduh pada link berikut :


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
MEULABOH
PENGUMUMAN
Nomor: 800.1.2.2/ l> 'Lt; /2025
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/416/2025 tanggal 11 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pasca Sanggah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6155/B-KS.04.01/S D/E/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

    1. Pelamar yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman m1, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

    2. Lokasi Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 bertempat di :

      Gedung Alamat  HOTEL THE PADE (Banda Aceh I) Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Desa Daroy Kameu, Kec. Darul Imarah, Banda Aceh

    3. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian melalui akun masing-masing;

    4. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan dilokasi yang telah

      ditentukan.

    5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan .

    6. Peserta wajib memahami dan mengikutijadwal persiapan pelaksanaan seleksi sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini.

  2. MATER! SELEKSI KOMPETENSI

    Seleksi Pengadaan PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi dan Wawancara.

    Seleksi Kompetensi meliputi:

    1. seleksi kompetensi teknis:

    2. seleksi kompetensi manajerial;

    3. seleksi kompetensi sosial kultural.

    Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara meliputi:

    1. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengethuan , keterampilan, dan sikapIperilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

      Materi kompetensi teknis sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor; B/5767 /M.SM.Ol.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

    2. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen,

      kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:

      1. integritas;

      2. kerja sama;

      3. komunikasi;

      4. orientasi pada hasil;

      5. pelayanan publik;
        1. pengembangan diri dan orang lain;

        2. mengelola perubahan; dan

        3. pengambilan keputusan.

    3. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan Masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawsan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabtan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
      1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

      2. kemampuan berhubungan sosial;

      3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. empati.

    4. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran , komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

  3. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
    1. Tata Tertib

      1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;

      2. Peserta wajib membawa dokumen persyaratan , sebagai berikut:
        1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan

        2. Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak melalui laman

      3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
        1. Pria kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, celana

          panjang formal berwarna hitam dan sepatu formal berwarna

          hitam (tidak diperkenankan memakai kaosjcelana berbahan jeans dan sandal).

          2) Wanita: kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, rok

          panjang formal berwarna hitam, sepatu formal berwarna hitam dan kerudung kain polos berwarna hitam bagi peserta yang berjUbab (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahanjeans, coyduroy, khakis, dan legging serta sandal).

      4. Peserta dilarang:

        1. membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, brosjbroach, dan lain­ lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti alptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

        2. membawa senjata apijtajam atau sejenisnya;

        3. menggunakan komputer selain aplikasi CAT;

        4. bertanyajberbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

        5. menerima/memberikan sesuatu darijkepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

        6. keluar ruangan seleks kecuali memperoleh izin dari panitia;

        7. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

        8. merokok dalam ruangan seleksi.

      5. Peserta yang masih tetap membawa barang wajib menitipkan barang ditempat penitipan barang, disarankan untuk tidak menitipkan perhiasan atau barang berharga dalam bentuk apapun serta uang. Kehilangan atau kerusakan pada barang yang dititipkan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing dan tidak mendapatkan ganti rugi dari Panitia;

f. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan pada saat registrasi untuk mendapatkan PIN Registrasi;

  1. Peserta wajib mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Panitia 

    sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  2. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan Kesehatan;

i. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

J. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan barang segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

  1. Sanksi Bagi Peserta
    1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

    2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/ atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

    3. Peserta yang melanggar ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

  1. LAIN-LAIN

    1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/ atau berkumpul disekitar lokasi seleksi;

    2. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir 

      kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
    3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi 

      ujian;

4. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui portal .J..J2... Jl psd- '1 )' K 1b no i Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

  1. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman 

    menjadi tanggung jawab peserta;
  2. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat .

    .