1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Friday, September 18, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SKD CATAR POLTEK IMIPAS KEMENIMPAS TAHUN 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
Laman: bpsdm.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: SDM.1.-SA.02.04-27
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN INDONESIA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia T.A. 2026 Nomor SDM.1-SA.02.04-23 tanggal 7 September 2026 tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah WAJIB hadir mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan Titik Lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan/atau Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ditentukan;
2. Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, disampaikan pengumuman tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 terlampir;
3. Pelamar yang lolos pasca sanggah seleksi administrasi WAJIB mencetak Kartu Peserta Ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 18 s.d. 21 September 2026;
4. Pelamar yang mengikuti seleksi adalah Pelamar yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta Ujian;
5. Pelamar WAJIB hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum sesi jadwal ujian dimulai;
6. Saat pelaksanaan SKD, Pelamar WAJIB berpakaian:
a. Pelamar Laki-Laki:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang bahan berwarna hitam; dan
3) Sepatu pantofel berwarna hitam.
b. Pelamar Perempuan:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang atau rok bahan berwarna hitam;
3) Sepatu pantofel berwarna hitam; dan
4) Bagi Pelamar yang mengenakan hijab, wajib mengenakan hijab dengan ketentuan berwarna hitam, tidak bermotif (polos), tidak menutupi wajah, serta
tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan SKD.
7. Pelamar WAJIB membawa:
a. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Tanda  Penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Panitia Daerah atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Daerah. Bagi Pelamar Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli; dan
b. Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi. 
8. Pelamar WAJIB:
a. Menitipkan barang bawaan selain Kartu Identitas dan Kartu Peserta Ujian di tempat penitipan yang telah disediakan pada Titik Lokasi Ujian; dan
b. Melakukan registrasi dan dilakukan pemeriksaan Kartu Identitas, Kartu Peserta Ujian, pengenalan wajah, serta pemeriksaan tubuh (body checking) sebelum memasuki Ruang Ujian.
9. Pelamar diberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi maksimal 5 (menit) sebelum jadwal seleksi dimulai;
10. Pelamar DILARANG:
a. Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis (kecuali pensil kayu yang sudah disediakan), senjata api, dan sejata tajam atau sejenisnya ke dalam Ruang Ujian;
b. Bertanya/berbicara dengan sesama Pelamar selama seleksi berlangsung;
c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Pelamar lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
d. Keluar Ruang Ujian, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
e. Merokok dalam Ruang Ujian;
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
g. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan, antara lain:
a. Sanksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur bagi Pelamar yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 4, 5, 6, 7, dan 9; 
b. Sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf a, b, c, d, dan e;
c. Sanksi diskualifikasi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf f dan g.
12. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tidak dipungut biaya;
13. Pelamar dari Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan LULUS Pasca Sanggah Seleksi Administrasi, tidak mengikuti SKD dan akan diperingkat berdasarkan nilai tertinggi saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
14. Pelamar yang dinyatakan LULUS ditetapkan berdasarkan peringkat sampai dengan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan peserta didik sesuai dengan program studi, formasi (Umum, OAP, dan Pegawai), serta jenis kelamin. Dalam hal terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas 3 (tiga)
kali jumlah formasi, penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Apabila setelah tahapan tersebut masih terdapat nilai yang sama pada batas 3 (tiga) kali jumlah formasi, seluruh Pelamar dengan nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus SKD;
15. Hasil SKD akan diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2026;
16. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia;
17. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
18. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
19. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya;
20. Seluruh pengumuman dan perkembangan informasi terkait Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni dapat dipantau secara berkala oleh Pelamar melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenimipas.go.id; dan
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi dan tanya jawab seputar Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarimipas dan akun Instagram: @catar.imipas.
21. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62811-2024-1105 / email layanan pengaduan : seleksicatar@kemenimipas.go.id;
22. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2026
Sekretaris
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
 ${ttd_pengirim}
Dadan Gunawan

JADWAL PELAKSANAAN SKD SPTB POLTEK SSN TAHUN 2026

 

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.04/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
A. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Bersama ini diumumkan Nomor Peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2026 yang dinyatakan DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) sebanyak 1443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) orang sebagaimana terlampir.
B. KETENTUAN UMUM SELEKSI KOMPETENSI DASAR 
1. Peserta SKD SPTB Poltek SSN adalah peserta yang sesuai dengan daftar peserta SKD sebagaimana terlampir, dapat mengikuti SKD menggunakan
Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu seleksi;
2. Seluruh kegiatan SPTB Poltek SSN tidak dipungut biaya kecuali biaya sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 
3. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;
4. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
5. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
6. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek SSN akan diinformasikan melalu laman
https://penerimaan.poltekssn.ac.id dan media sosial Poltek SSN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
7. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta
8. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
D. KELENGKAPAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Kartu Tanda Peserta SPTB Poltek SSN Tahun 2026 yang didownload/diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id melalui akun
SSCASN peserta (tidak dilaminating);
2. Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan
NIK yang sesuai);
3. Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint. 
E. KETENTUAN KHUSUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti SKD sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan;
2. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
3. Peserta WAJIB hadir dan siap di tempat ujian 30 MENIT SEBELUM pelaksanaan SKD (sesuai dengan TANGGAL dan SESI yang telah
ditetapkan);
4. Bagi peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti SKD;
5. Seluruh tahapan SPTB Poltek SSN Tahun 2026 peserta ujian seleksi WAJIB memakai pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut
Panitia SPTB berhak menolak peserta ujian yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian.
F. PENUTUP
Demikian disampaikan, mohon untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 18 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB Poltek SSN Tahun 2026,

PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

Benar sekali. DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh P3K Paruh waktu menjadi P3K penuh. Dan yang paling penting, Badan Anggaran DPR RI akan segera memfinalisasi di dalam Undang-Undang APBN tahun 2027 seluruh P3K, terutama P3K di daerah anggaran gajinya akan dibebankan ke APBN. 
Doakan ikhtiar ini akan berbuah manis dan yang paling penting teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat sebagai aparatur sipil negara dan memberi dharma bakti terbaiknya bagi bangsa dan negara. Dengan itu maka beban bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi sehingga porsi anggaran di daerah mudah-mudahan bisa dimaksimalkan untuk pos-pos pembangunan lain yang selama ini banyak tersedot untuk membayar gaji P3K di daerah.Yeah.
 
@updatecpns.com

PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

♬ suara asli - updatecpns.com

Nasib P3K Paruh Waktu Guru Nakes dan Teknis Menuju P3K Penuh Waktu dan PNS

Saya diprotes kok cuma guru, bagaimana nakes, gimana tendik gimana tenaga teknis dengan afirmasi 31 triliun itu sudah luar biasa. Luar biasa itu membahagiakan.Jadi kalau kita lihat APBN RAPBN 2027 kita itu kan direncanakan sekitar Rp4.092 triliun. Kalau pakai kita amanat konstitusi itu 20% kan itu ya sekitar 820 triliun. Jadi kalau dianggarkan 31 triliun ya untuk dana pengangkatan sebagai PNS saya kira masih affordable, masih terjangkau. Amin. Ya. 
Jadi apakah nanti itu secara bertahap ataukah langsung itu nanti teknis ya. Kalau jumlahnya nanti masih teman-teman ee panbnaken akan melakukan asesmen dan simulas. Paling dengan afirmasi 31 triliun itu sudah luar biasa. Luar biasa. Membahagiakan. Jadi Pak Mardani ini selalu konsisten bagaimana memperjuangkan nasib P3K ya. Tepuk tangan buat Bapak Danani Bu Fida mengawal bagaimana kesejahteraan para guru ya. Insyaallah. Walaupun ada harapan nih, Bu Mufida, Mas Sekjen, saya diprotes kok cuma guru, bagaimana nakes, gimana, tendik, gimana, tenaga teknis, gimana, penjaga pintu air, semuanya akan kita perjuangkan. Akan kita perjuangkan ya. 
Sekarang kan memang jumlah terbanyak kan di guru ya, Pak. Iya, iya. Oh, iya terbanyak banyak guru ya. Iya. Iya. Dan kalau memang kalau guru itu memang ada amanat konstitusi 20% tadi ya sehingga ya bukan melupakan yang lain. Saya yakin Pak Mani tidak memukan yang lain lah. Juga enggak memuk pendidikan juga kita sudah juga waktu rapat kemarin tendik. Iya. Iya. Tapi karena tentu APBN tidak bisa semuanya di untuk seperti itu ya. Tapi Mas Sekjen kita yakin Pak Prabotu pengin 8% pertumbuhan ekonomi. Kalau tercapai itu insyaallah tu gede. Sisa sisanya akan segera dimasukkan. Pertumbuhan ekonomi 5% saja 5 sampai 6% itu APBN-nya 4.000 triliun. Kalau 8% hampir bisa sampai dua kali lipatnya. Ahah. Itu banyak. Insyaallah. Insyaallah. Insyaallah. Makasih banyak diskusinya. Kita sering-sering ngobrol ya. Mendadak podcast namanya. Amin. Terima kasih, Pak sama 
@updatecpns.com

Nasib P3K Paruh Waktu Guru Nakes dan Teknis Menuju P3K Penuh Waktu dan PNSNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Wednesday, September 16, 2026

PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

 
Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah. Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (14/9).
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia. 
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Menkeu. 
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.
"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ungkap Menkeu.
Selain PPPK paruh waktu, Pemerintah turut menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang pembiayaannya masih ditanggung oleh pemerintah daerah. Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. 
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," tegas Menkeu. 
Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.
 
***
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Monday, September 14, 2026

Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan Keputusan Menteri PANNRB Nomor 406 Tahun 2026

 

Kategori Jumlah Soal Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Tertinggi Bobot Jawaban Durasi
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 156 225 Paling Tinggi = 5 Paling Rendah = 1 Tidak Menjawab = 0 100 menit
Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 80 175 Benar = 5 Salah = 0 Tidak Menjawab = 0
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 65 150
Total Soal 110 Soal
Pengecualian Nilai Ambang Batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi Nilai Kumulatif Paling Rendah 281
Nilai TIU Paling Rendah 55

Materi Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Materi Seleksi Kompetensi Dasar 
Sekolah Kedinasan 
Keputusan Menteri PANNRB Nomor 406 Tahun 2026
Tes Wawasan Kebangsaan (TKK)
• Nasionalisme: Mewujudkan kepentingan nasional dan identitas bersama.
• Integritas: Kejujuran,ketangguhan,komitmen, & konsistensi moral.
• Bela Negara: Peran aktif mempertahankan ekstesensi bangsa & NKRI.
• Pilar Negara: Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, & Bhinneka Tunggal Ika. 
• Bahasa Negara: Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu 

Tes Integensi Umum (TIU) 
Kemampuan Verbal: 
• Analogi (penalaran relasi kata)
• Silogisme (penarikan simpulan logis)
• Analitis (analisis runut data/kondisi)
Kemampuan Numerik: 
• Berhitung
•  Deret angka
• Perbandingan kuantitatif
• Soal cerita
Kemampuan Figural:
• Analogi
•  Ketidaksamaan
• Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
• Pelajaranan Publik: Keramahan kerja & pemenuhan kepuasan publik.
• Jejaring Kerja: Hubungan kolaboratif & kemitraan efektif. 
• Sosial Budaya: Adaptif bekerja di masyarakat majernuk.
• Teknologi (TIK):
Optimalisasi digital guna pacu kinerja. 
• Profesionalisme: Kompetensi & integritasjabatan.
• Anti Radikalisme: Sikap dan aksi tangkap paham radikal. 

Saturday, September 12, 2026

HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH PPPK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 Laman : www.kemsos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 3491/1/KP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 3352/1/KP.01.00/09/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3518/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 02 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dan Surat Nomor : 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Selama masa sanggah, terdapat 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) peserta yang melakukan sanggahan yang terdiri dari sejumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) sanggahan dari Jabatan Fungsional Guru dan sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) sanggahan dari Tenaga Kependidikan; 
2. Sehubungan dengan sanggahan pada angka 1, panitia seleksi instansi telah melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 2, peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi ketentuan
berdasarakan penetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “P/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini untuk Jabatan Fungsional Guru dan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini bagi Jabatan Tenaga Kependidikan; 
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat tanggal 23 September 2026 di unggah melalui laman
SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ meliputi :
a. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lenga n panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
b. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berke dudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort); 
f. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
i. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada);
5. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca;
6. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
9. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta;
10. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat
https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
12. Proses Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya apapun;
13. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico 
UNDUH DI SINI

Friday, September 11, 2026

Kewajiban Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2026

PEMERINTAH ACEH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Alamat : Jalan T. Panglima Nyak Makam No. 8 Telepon. (0651) 7552564, Fax. (0651) 7552565
e-mail: bpsdm@acehprov.go.id website: bpsdm.acehprov.go.id Banda Aceh Kode Pos. 23125
                                                                                                                 Banda Aceh, 27 Agustus 2026 M
                                                                                                                 14 Rabiul Awal 1448 H
Nomor : 800/ /2026
Lamp. : -
Sifat : Penting
Hal : Permintaan Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi ASN Triwulan II Tahun 2026
Yang Terhormat :
1. Para Kepala SKPA
2. Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
di -
Banda Aceh
1. Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2026 tentang Kewajiban Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara tanggal 20 Januari 2026, berkenaan dengan hal tersebut maka kami mohon bantuan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk dapat menyampaikan Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Triwulan II Tahun 2026 sebagai laporan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur tersebut. 
Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Triwulan II Tahun 2026 agar dapat diunggah melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/
Mohon dipastikan dokumen yang diunggah merupakan Rekapitulasi Bangkom Triwulan II
Tahun 2026, dan tidak membuat folder baru dalam google drive. Untuk memudahkan proses
identifikasi dan rekapitulasi, mohon nama file mencantumkan nama SKPA, dengan format yang
disarankan:
Rekap Bangkom TW II 2026_[Nama SKPA]
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mukhlis Rizal, ST, M.Si, HP. 081269.
2. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik dan terima kasih.
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
${ttd}
MARTHUNIS, S.T., D.E.A.
Pembina Utama Madya
NIP. 1977
Yth *Kepsek SMA/SMK/SLB se-Aceh*
Berkaitan dengan edaran surat tersebut maka kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten meminta kepada Bapak/ibu agar dapat mengisi dan mengirimkan data tentang _Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi ASN Triwulan II Tahun 2026._ *(_format terlampir_)* 
Form rekap tersebut dapat dikirim via WA ke Sdr. *.*
*Batas Kamis 17 September 2026*
*NOTE* 
1. PPPK Penuh/Paruh Waktu (guru/tendik) *WAJIB* Mengikuti Diklat Teknis pada SIBANGKOM untuk persiapan masa kontrak PPPK selanjutnya.
2. PPPK Penuh/Paruh Waktu (guru/tendik) yang belum mengikuti/mendaftar SIBANGKOM silahkan untuk Konsultasi dengan Operator Cabdin.*()*
Demikian dan terima kasih

Monday, September 7, 2026

PPPK Jadi PNS

Itu tanpa tes loh, Masjin. Yang dari waktu menjadi penuh waktu. Itu tanpa tes. Tanpa tes. P3K sudah ASN sebetulnya dan kemarin dapat kabar gembira nih dari komisi 10 Masjin tanya beliau tuh. Nih saya mau nanya dulu nih yang viral banget nih ya. Kemarin pada waktu pidato Presiden Prabowo Subianto langsung ngambil take video PPK PPK jadi ASN. Wah viral itu jutaan view-nya saya lihat itu. 
Dr. Madani. 
Gimana ceritanya itu PPK itu jadi ASN gimana ceritanya? Iya. P3K kami sering nyebutnya gampangnya sebagian sih nolak PPPK gitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yes. Jadi Undang-Undang ASN 2023 kemarin itu mengamanatkan 1,7 juta honorer. 1,7 juga itu bukan cuma guru ya. Guru tidak ada tenaga kesehatan, ada tendik tenaga pendidikan, ada tenaga teknis, ada penjaga pintu air. Harapan teman-teman dari P3K itu mereka jadi PNS. 
P3K sudah ASN sebetulnya dan kemarin dapat kabar gembira nih dari komisi 10 Masjin tanya beliau tuh apa tuh kabar gembiranya ini bocor alus atau bocor banget bocor coror ya gini Mas Sekj lagi rapat anggaran  Dikdasmen dan kita membahas Komisi 10 DPR RI membahas tentang  tindak lanjut janji bahwa guru-guru yang P3K ini itu akan diangkat Jadi ASN itu yang sudah yang sudah penuh waktu ya. Jadi ada yang penuh waktu, ada yang paru waktu gitu ya. Penuh waktu. Iya. Penuh waktu, paruh waktu. 
Jadi P3K itu ada dua tipe, penuh waktu dan paru paru waktu. Nah, yang penuh waktu itu sekitar 990-an sekian ya. R995.000. Ini yang guru nih ya. Guru ya. Kemudian yang paru waktu guru P yang akan diangkat menjadi P3 penuh waktu itu sekitar 200 sekian. Hah ber ini yang menjadi istimewa yang dari paruh waktu menuju P3K penuh waktu itu tanpa tes loh 
Masj yang dari paruh waktu menjadi penuh waktu itu tanpa tes tanpa tes karena biasa tepuk tangan karena ini mereka sudah tes untuk jadi P3K baik pada waktu para waktu mereka sudah tes jadi alhamdulillah pemerintah sangat mendengar dan akan mulai di Januari 2027 Mas bismillah kita dorong kita dukung dikawal terus ya Bu Vida yaani di apa yang menjadi komitmen Pak Presiden dan RI harus kita kawal terus. Amin. Insyaallah. 
@updatecpns.com

PPPK Jadi PNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *