JADWAL PELAKSANAAN SKD CATAR POLTEK IMIPAS KEMENIMPAS TAHUN 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
Laman: bpsdm.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: SDM.1.-SA.02.04-27
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN INDONESIA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia T.A. 2026 Nomor SDM.1-SA.02.04-23 tanggal 7 September 2026 tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah WAJIB hadir mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan Titik Lokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan/atau Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ditentukan;
2. Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, disampaikan pengumuman tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 terlampir;
3. Pelamar yang lolos pasca sanggah seleksi administrasi WAJIB mencetak Kartu Peserta Ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 18 s.d. 21 September 2026;
4. Pelamar yang mengikuti seleksi adalah Pelamar yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta Ujian;
5. Pelamar WAJIB hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum sesi jadwal ujian dimulai;
6. Saat pelaksanaan SKD, Pelamar WAJIB berpakaian:
a. Pelamar Laki-Laki:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang bahan berwarna hitam; dan
3) Sepatu pantofel berwarna hitam.
b. Pelamar Perempuan:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih;
2) Celana panjang atau rok bahan berwarna hitam;
3) Sepatu pantofel berwarna hitam; dan
4) Bagi Pelamar yang mengenakan hijab, wajib mengenakan hijab dengan ketentuan berwarna hitam, tidak bermotif (polos), tidak menutupi wajah, serta
tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan SKD.
7. Pelamar WAJIB membawa:
a. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Tanda Penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Panitia Daerah atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Daerah. Bagi Pelamar Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli; dan
b. Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi.
8. Pelamar WAJIB:
a. Menitipkan barang bawaan selain Kartu Identitas dan Kartu Peserta Ujian di tempat penitipan yang telah disediakan pada Titik Lokasi Ujian; dan
b. Melakukan registrasi dan dilakukan pemeriksaan Kartu Identitas, Kartu Peserta Ujian, pengenalan wajah, serta pemeriksaan tubuh (body checking) sebelum memasuki Ruang Ujian.
9. Pelamar diberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi maksimal 5 (menit) sebelum jadwal seleksi dimulai;
10. Pelamar DILARANG:
a. Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis (kecuali pensil kayu yang sudah disediakan), senjata api, dan sejata tajam atau sejenisnya ke dalam Ruang Ujian;
b. Bertanya/berbicara dengan sesama Pelamar selama seleksi berlangsung;
c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Pelamar lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
d. Keluar Ruang Ujian, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
e. Merokok dalam Ruang Ujian;
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
g. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan, antara lain:
a. Sanksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur bagi Pelamar yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 4, 5, 6, 7, dan 9;
b. Sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf a, b, c, d, dan e;
c. Sanksi diskualifikasi bagi Pelamar yang melakukan pelanggaran sebagaimana angka 10 huruf f dan g.
12. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tidak dipungut biaya;
13. Pelamar dari Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan LULUS Pasca Sanggah Seleksi Administrasi, tidak mengikuti SKD dan akan diperingkat berdasarkan nilai tertinggi saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
14. Pelamar yang dinyatakan LULUS ditetapkan berdasarkan peringkat sampai dengan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan peserta didik sesuai dengan program studi, formasi (Umum, OAP, dan Pegawai), serta jenis kelamin. Dalam hal terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas 3 (tiga)
kali jumlah formasi, penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Apabila setelah tahapan tersebut masih terdapat nilai yang sama pada batas 3 (tiga) kali jumlah formasi, seluruh Pelamar dengan nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus SKD;
15. Hasil SKD akan diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2026;
16. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia;
17. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
18. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
19. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya;
20. Seluruh pengumuman dan perkembangan informasi terkait Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni dapat dipantau secara berkala oleh Pelamar melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenimipas.go.id; dan
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi dan tanya jawab seputar Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarimipas dan akun Instagram: @catar.imipas.
21. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62811-2024-1105 / email layanan pengaduan : seleksicatar@kemenimipas.go.id;
22. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2026
Sekretaris
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
${ttd_pengirim}
Dadan Gunawan


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.