1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Friday, October 23, 2026

Seleksi dan Peralihan PPPK Menjadi CPNS Tahun 2027

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026(Konfirmasi Data Hasil Validasi Pusdatin)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bahan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan Komisi X DPR RI (29 September 2026)
Tata Kelola Guru ASN ke Pusat
Fokus Penataan JF Guru
● Sebanyak 242.482 PPPK Paruh Waktu bagian dari skema pemenuhan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan pemenuhan tersebut, jumlah PPPK Penuh Waktu menjadi 1.177.798 (termasuk PPPK yang sudah ada/eksisting 935.316).
● Seluruh JF Guru ASN PPPK setelah melalui proses pemenuhan menjadi PPPK Penuh Waktu (1.177.798) diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS bertahap sebagai bagian dari penataan dan tata kelola JF Guru ASN (Formasi Khusus)
● Di luar penataan ASN yang sudah ada, pemenuhan kebutuhan guru ASN secara nasional dilakukan melalui seleksi CPNS bertahap berdasarkan kebutuhan dan formasi guru yang tersedia, secara bertahap. Salah satu bagian dari opsi penataan pemenuhan guru nasional berasal dari 172.323 Guru Non-ASN.
○ Bagi Guru Non-ASN berusia di bawah 35 tahun, diberikan opsi untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai kebutuhan dan formasi guru yang tersedia.
○ Guru Non-ASN berusia di atas 35 tahun, dapat mengikuti seleksi PPPK.
Penataan Guru dan Dampak Fiskalnya
Kebutuhan Anggaran Penataan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK ke Pusat di Tahun 2027
Tata kelola di PUSAT (Kemendikdasmen)
● Guru ASN PPPK Paruh Waktu: 242.482 orang Sesuai simulasi perhitungan kebutuhan anggaran per tahun oleh Kemenkeu disediakan anggaran
sebesar Rp37,71 Triliun 
● Sesuai keputusan Badan Anggaran DPR-RI pada tanggal 15 September 2026, dalam RAPBN 2027 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp23 Triliun
● Kekurangan: Rp14,71 Triliun, akan dipenuhi pada tahun berjalan
1 Penataan Guru ASN PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK ke Pusat 
Rincian :
● Gaji pokok Gol. IX, 0 tahun : Rp3.203.600
● Tunjangan Melekat (Keluarga, Pangan, Uang Makan) : Rp1.838.184
● Tunjangan Kinerja (kelas 8) : Rp4.595.150
● Kebutuhan Anggaran Gaji,Tunjangan Melekat, dan Tukin untuk 14 bulan (termasuk THR dan Gaji 13)
Catatan:
○ Ketersediaan anggaran Rp23 Triliun setara untuk 10 kali pembayaran 242.482 orang
○ Kekurangan alokasi anggaran yang akan dipenuhi pada tahun berjalan (2027) selain untuk pemenuhan gaji (2027) dan proses seleksi /pengadaan CPNS (2027) meliputi: biaya seleksi, operasional, koordinasi, diklat, pemberkasan, biaya perkantoran, dll.
Seleksi 935.316 PPPK Pemda menjadi PNS (Pusat)
dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2027 (30%), tahun 2028 (30%), dan tahun 2029 (40%).
Seleksi Terbuka 464.856 Pemenuhan Kebutuhan Guru (Pusat) dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2027 (30%), tahun 2028
(30%), dan tahun 2029 (40%).
Pengalihan 857.251 Guru PNS (Pemda) Eksisting menjadi Guru PNS (Pusat) dilakukan seluruhnya pada tahun 2030.
Strategi dan Linimasa Tata Kelola JF Guru ASN ke Instansi Pusat dan Pemenuhan Kebutuhan Guru
Catatan Penghasilan Guru:
● CPNS Pusat Rp9.160.528, terdiri dari: Gaji pokok III/a, 0 tahun Rp2.785.700 + Tunjangan melekat Rp1.779.678 + Tunjangan kinerja kelas 8 Rp4.595.150)
● PPPK Pusat Rp9.636.934, terdiri dari: Gaji pokok IX Rp3.203.600 + Tunjangan melekat Rp1.838.184 + Tunjangan kinerja kelas 8 Rp4.595.150)
● Gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja diberikan 14 bulan.
Jika pada tahun 2027 :
1. PPPK semua (242.482+935.316 = 1.177.798) dialihkan ke Pusat, maka total kebutuhan anggaran gaji yang dibutuhkan Rp173 Triliun.
2. PPPK semua (242.482+935.316 = 1.177.798) dan PNS Pemda eksisting (857.251) dialihkan ke Pusat, maka total kebutuhan anggaran gaji yang dibutuhkan Rp343 Triliun.

Linimasa Pengalihan Tata Kelola Guru dari Daerah ke Pusat 
Tahun 2026 
● Persiapan.
● Pendataan.
● Pemadanan data lintas K/L.
● Koordinasi lintas K/L.
● Usulan formasi PPPK PW menjadi PPPK dari Pemda dan CPNS terbuka 2027 dari Pusat.
● Proses pemenuhan PPPK PW menjadi PPPK (242.482).
2027 
● PPPK PW Daerah menjadi PPPK Pusat (242.482) ditambah PPPK eksisting (1.177.798).
● Seleksi PPPK Daerah menjadi CPNS Pusat (Tahap 1).
● Seleksi CPNS terbuka 2027 (Tahap 1 = 30%)
● Usulan formasi CPNS terbuka 2028 dari Pusat.
● Pemadanan data PNS lintas K/L.
2028 
Penyiapan Regulasi dan Struktur Organisasi UPT
● Penetapan hasil PPPK menjadi CPNS Pusat (tahap 1) dan hasil CPNS terbuka 2027 (30%).
● Seleksi PPPK Daerah menjadi CPNS Pusat (Tahap 2).
● Seleksi CPNS Terbuka 2028 (Tahap 2= 30%)
● Usulan formasi CPNS terbuka 2029 dari Pusat.
● Pengalihan PNS daerah ke Pusat.
2029 
● Penetapan hasil PPPK menjadi CPNS Pusat (tahap 1) dan hasil CPNS terbuka 2027 (30%).
● Seleksi PPPK Daerah menjadi CPNS Pusat (Tahap 3).
● Seleksi CPNS Terbuka 2029 (Tahap 3 = 40%)
2030 
Pengalihan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK 
Linimasa Pengalihan Guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK 
Alternatif Tata Kelola Guru Non ASN 
Dukungan pada Guru Non ASN paska 31 Desember 2026
Perlu perpanjangan waktu SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berisi Guru Non ASN dapat mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) pada tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya;
● Guru Non ASN yang tidak lulus seleksi ASN pada tahun 2027, tetap masih dapat diberdayakan untuk melaksanakan tugas sebagai Guru (sesuai penugasan pada sekolah yang terdata di dapodik akhir Desember 2024);
● Guru Non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan tunjangan profesi pendidik, akan diberikan tunjangan profesi pendidik;
● Guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan insentif.
Kebutuhan Anggaran Pemenuhan Guru ASN ke Pusat

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *