JADWAL PELAKSANAAN SKD POLTEKPIN KEMENKUM TAHUN 2026

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2.KP.02.04-270
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.04-264 tanggal 2 September 2026 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 dan Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.04-267 tanggal 8 September 2026 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang nama dan nomor pesertanya tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini adalah peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN);
2. Ketentuan terkait jadwal pembagian sesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini serta terkait lokasi dan alamat pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini;
3. Peserta yang mengikuti SKD wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
2) Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki kode QR ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotokopi) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
3) Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
5. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, maka panitia seleksi berhak mengugurkan keikutsertaan peserta;
6. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Peserta dianjurkan untuk sarapan terlebih dahulu dan memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengikuti SKD;
8. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
9. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar peserta dilarang masuk serta menunggu
di lokasi pelaksanaan SKD;
10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti SKD menjadi tanggung jawab
masing-masing peserta;
11. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
12. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
dalam peraturan perundang-undangan terkait p elaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
14. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta;
15. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
16. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi: https://sekdin.kemenkum.go.id;
17. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
18. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Sunu Tedy Maranto


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.