Gaji PPPK P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu DItanggung APBN
MENTERI DALAM NEGERI, PARA KEPALA DAERAH,ASOSIASI PEMERINTAH PROVINSI SELURUH INDONESIA, ASOSIASI PEMERINTAH KOTA SELURUH INDONESIA DAN ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA
SENIN, 8 JUNI 2026
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi
dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang- Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor • 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5.. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah. P3K Ditanggung APBN
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN.
7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD. serta melakukan perencanaan kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai dengan kompetensi ASN. kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan, dan kemampuan fiskal daerah. suara parlemen tata kelola aturan majemen ASN
@updatecpns.com Gaji PPPK P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu DItanggung APBN
♬ suara asli - updatecpns.com


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.