HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TINGKAT INSTANSI TAHAP II BGN Tahun 2025
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : 03/04/K/01/2026
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TINGKAT INSTANSI TAHAP II BADAN GIZI NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap
II Badan Gizi Nasional TA 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
111/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi
PPPK Tenaga Teknis Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan
sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran Pengumuman ini:
a. Lampiran I adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi;
b. Lampiran II adalah format surat pengunduran diri;
c. Lampiran III adalah Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021; dan
d. Lampiran IV adalah format Surat Pernyataan 5 Poin.
2. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada
angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “R” adalah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.
b. Kode “L” adalah peserta lulus.
c. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.
d. Kode “TMS” adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan
oleh Badan Gizi Nasional.
e. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025
agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 14
s.d. 23 Januari 2026.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 menggunakan kemeja putih polos tanpa tambahan apapun,
termasuk jas, dasi, aksesori, atau motif. Menggunakan latar belakang warna merah, bagi yang menggunakan hijab wajib berwarna hitam.
b. Hasil pindai Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Hasil pindai Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan
tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta berwarna hitam, dilengkapi pas foto dengan latar belakang merah pada kolom yang tersedia, dan ditandatangani sendiri oleh peserta yang dibubuhi meterai 10.000.
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
h. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
i. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
5. Hasil pindai dari dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus terlihat jelas,
utuh, dan hanya menampilkan dokumen tersebut tanpa adanya unsur lain, termasuk watermark,
tangkapan layar lain, atau elemen tambahan. Pastikan seluruh informasi penting pada dokumen
terlihat dengan jelas dan dapat dibaca, dengan ukuran file masing-masing dokumen minimal 100
KB dan maksimal 1.000 KB.
6. Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka
waktu yang ditentukan pada angka 3 di atas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Pengumuman ini.
8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir namun memilih mengundurkan
diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II
BGN TA 2025 dapat mengusulkan pergantian peserta dengan peserta yang memiliki peringkat
tertinggi di bawahnya sesuai kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
10. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025
bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian
Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
11. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
12. Seluruh berkas lamaran maupun hasil seleksi merupakan arsip Badan Gizi Nasional dan tidak
dapat diambil kembali.
13. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-
masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah
digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh
atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan
meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan erundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat.
c. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat untuk diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur atau dibatalkan serta dapat diproses dengan hukum.
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN
TA 2025 akan diumumkan secara resmi melalui laman www.bgn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 sama sekali tidak dipungut biaya.
g. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 melalui nomor Help Desk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di nomor 088808946045 (pukul 07.30 – 16.00 WIB pada hari kerja). Bahwa jawaban Help Desk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
h. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 12 Januari 2026
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Tingkat Instansi Tahap II
Badan Gizi Nasional TA 2025,
ttd.
Dr. Ir. Dadan Hindayana
Unduh Lampiran I : Rincian Hasil Seleksi Kompetensi
Unduh Lampiran II : Format Surat Pengunduran Diri
Unduh Lampiran III : Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021
Unduh Lampiran IV : Format Surat Pernyataan 5 Poin



0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.