Penjelasan Badan Kepegawaian Soal PIC dan Kapan Bagaimana Tandatangan Kontrak Kerja

Karena masih ada yang protes, saya coba jawab disini saja ya.
Apa itu PIC?
PIC itu singkatan dari Person in Charge.
Apa itu?
PIC merupakan orang ditunjuk dan secara penuh diberi kewenangan yang bersifat sementara dan bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan suatu tugas.
Kenapa sementara?
Karena yang bersangkutan hanya bertugas untuk suatu project tertentu.
Kaitannya dengan proses kita ini apa?
PIC yang mengambil dokumen nanti :
1. Ditunjuk oleh kepala unit
2. Hanya 1 orang dan berstatus ASN aktif di unit kerja tersebut
3. Disarankan sama dengan yang kemarin mengantar berkas pengajuan usul NIPPPK (karena masih di proses yang sama)
4. Memiliki kewenangan utk menerima, mencatat, dan mendistribusikan kontrak kerja.
--Kontrak kerja yg akan kami sampaikan itu berupa softcopy file--
5. Bertanggungjawab mencetak dan mendistribusikan kontrak kerja tsb.
--Tentunya nanti PIC akan mengkonfirmasi siapa2 saja Non-ASN aktif yang ada di unit kerjanya, setelah kontrak diterima, nanti dicetak sesuai ketentuan, dibagikan ke ybs, dan dipastikan sesuai dengan data yanag ada--
6. Karena sifatnya temporer, BOLEH JADI PIC PPPK ini sama dengan PIC PPPK Paruh Waktu. Tapi ya kalau mau dibuat beda, ya boleh juga. Kan dia proses yang berbeda.
Lalu kenapa tidak langsung dibagi aja dan harus melalui PIC?
Gini ya Pak/Bu.
Yang akan didistribusikan ini KONTRAK KERJA, BUKAN SK.
Yang membedakan PNS dan PPPK itu salah satunya bahwa PPPK itu ada perjanjian kerja yg ditandatangani sebelum SK nya dibagikan.
Kontrak ini wajib dibacakan utk kemudian disepakati antar pihak pemberi kerja dan penerima kerja.
Nah, karena ini jumlahnya sangat banyak, kami harus sampaikan melalui perwakilan (bahasa lain dan sederhana dari PIC).
Selain supaya lebih mudah, juga memastikan bahwa benar ybs ini tercatat aktif di Dinas tersebut. Jadi kami tidak akan serahkan kepada orang perorangan.
Lalu kapan dan bagaimana tandatangan kontrak kerjanya?
Nanti semua wajib ikut tandatangan kontrak kerjanya.
Supaya mempermudah, kita laksanakan secara daring (online) melalui zoom.
Nanti peserta dari masing2 dinas berkumpul di kantor utk ikut.
Misal, yg dari Dinas A.
Semua ngumpul disana, kita zoom bersama.
Yang dari Sekolah B, ngumpul di sekolah tsb, zoom bersama.
Jadi, kepala unit kerjanya juga tau dengan tugas jabatan Bpk/Ibu semua.
Kapan?
Nah, ini nanti kami infokan ke PIC nya. Kami harus pastikan yg ikut itu per satuan kerja, bukan orang perorangan. Makanya kami share hanya ke PIC saja
Nanti semua wajib ikut tandatangan kontrak kerjanya.
Supaya mempermudah, kita laksanakan secara daring (online) melalui zoom.
Nanti peserta dari masing2 dinas berkumpul di kantor utk ikut.
Misal, yg dari Dinas A.
Semua ngumpul disana, kita zoom bersama.
Yang dari Sekolah B, ngumpul di sekolah tsb, zoom bersama.
Jadi, kepala unit kerjanya juga tau dengan tugas jabatan Bpk/Ibu semua.
Kapan?
Nah, ini nanti kami infokan ke PIC nya. Kami harus pastikan yg ikut itu per satuan kerja, bukan orang perorangan. Makanya kami share hanya ke PIC saja
0 comments:
Post a Comment