Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/C/Cp.2/10/2025
TENTANG
PENGUMUMAN KELULUSAN
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14548/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 9 Oktober 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 adalah peserta dengan kode “L” pada kolom keterangannya.
2. Hasil akhir seleksi didapat dari integrasi hasil masing-masing tahapan seleksi dengan incian sebagai berikut:
A. Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan.
B. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan bobot nilai sebesar 50%.
C. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dengan bobot nilai sebesar 50% yang terdiri dari:
1. Psikotes dengan bobot nilai sebesar 15%.
2. Kesehatan Jiwa dengan bobot nilai sebesar 15%.
3. Kesehatan dengan bobot nilai sebesar 20%.
3. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian/tahapan seleksi. Ketidakhadiran pada salah satu/beberapa/semua tahapan seleksi menyebabkan peserta gugur dengan kode “TH”.
4. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
• Kode ”L” adalah peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menurut Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor : 1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 dan dinyatakan lulus seleksi.
• Kode ”L-2” adalah peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menurut Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor : 1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 dan dinyatakan lulus seleksi setelah optimalisasi formasi dari kebutuhan yang sama pada lokasi yang berbeda.
• Kode ”R” adalah peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menurut Pedoman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor :1/C/Cp.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
• Kode ”TH” adalah peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti salah satu/beberapa/semua tahapan SKTT, sehingga dinyatakan gugur.
• Kode ”TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.
• Kode ”APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri sehingga dinyatakan gugur.
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2025 melalui akun masing-masing pelamar pada website https://sscasn.bkn.go.id/.
6. Pansel PPPK Kejaksaan RI dapat menerima atau menolak sanggah. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
7. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 13 s.d. 15 Oktober 2025.
8. Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir, agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 16 Oktober s.d. 26 Oktober 2025. Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut:
• Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan surat Lamaran PPPK yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Oktober 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).
• Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Oktober 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).
9. Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana angka 8 di atas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
10.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditanda tangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
11.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi PPPK Kejaksaan RI dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
12.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 3 (tiga) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
13.Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kejaksaan RI berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
14.Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kejaksaan RI berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
15.Seluruh berkas lamaran maupun hasil seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali.
16.Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
d. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan lnstagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
g. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
h. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
i. . lnformasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
• Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 11 Oktober 2025
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI PENGADAAN
CASN KEJAKSAAN RI,
HENDRO DEWANTO, S.H., M.Hum.
Semua babak perjuangan telah dilewati, kini tiba saatnya untuk melihat hasil kerja keras. Untuk kalian yang lolos PPPK Kejaksaan 2025. Jadikan ini titik awal pengabdian terbesar.
Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025
Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah Pengumuman Kelulusan PPPK Kejaksaan RI 2025 Pra Sanggah
0 comments:
Post a Comment