1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Saturday, September 20, 2025

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PPPK KEJAKSAAN RI TAHUN 2025


KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 10/C/Cp.2/09/2025
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Sehubungan telah berakhirnya penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berdasarkan Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Pengumuman Nomor : PENG - 8/C/Cp.2/09/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, dan Pengumuman Nomor: PENG - 9/C/Cp.2/09/2025 tanggal 14 September 2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Jadwal dan Lokasi Ujian setiap Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah sebagaimana Lampiran pengumuman ini. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
2. Tata Tertib Peserta:
a. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. 
c. Peserta wajib membawa: 
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh Panitia.
2) Ijazah asli atau salinan Ijazah yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna dengan jelas dan dapat terbaca melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ (dapat dicetak mulai tanggal 19 September 2025).
4) Pensil Kayu (bukan pensil mekanik). 
Tahapan untuk mengakses KARTU UJIAN:
1. Peserta masuk (log in) melalui https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/. 
2. Peserta log in dengan menggunakan username : Nomor Peserta dan kata sandi : Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor Peserta dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian Seleksi  Kompetensi Teknis (SKT) sebelumnya ataupun pada lampiran pengumuman ini.
3. Disarankan untuk segera mengganti kata sandi di menu kanan atas, lalu pilih menu Ganti Kata Sandi.
4. Untuk mengunduh kartu peserta, silahkan klik tombol CETAK KARTU UJIAN pada halaman dashboard peserta. 
d. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta yang hadir harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, identitas, dan/atau Ijazahnya.
e. Pada Tes Kesehatan Fisik, peserta diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar dan dihimbau untuk berpuasa 10 (sepuluh) jam sebelum pelaksanaan tes.
f. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan: 
1) Pada Tes Kejiwaan, Psikotes dan Wawancara Psikotes: 
• Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak dip erkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas). 
• Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
• Sepatu pantofel yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan ikat pinggang.
2) Pada Tes Kesehatan Fisik:
• Kaos putih polos lengan pendek tanpa corak dan tanpa kerah. Bagi yang  berjilbab dapat mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih atau hitam.
• Celana olahraga (celana training) dengan warna gelap dan panjang di bawah lutut.
• Sepatu olahraga (sepatu kets) dengan warna tidak ditentukan.
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan pakaian maupun aksesoris yang mengandung logam.
Khusus wanita, agar dapat menggunakan bra yang tidak berkawat dan berbahan tipis (sport bra).
Proses penggantian pakaian diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia
g. Saat di depan ataupun di dalam ruang kesehatan maupun kejiwaan dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya.
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain Pensil kayu.
3) senjata api/tajam atau sejenisnya. 
4) benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya. 
5) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
6) Alat elektronik lainnya.
h. Peserta pada ruang ujian psikotes dan kejiwaan dilarang: 
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panita selama seleksi berlangsung.
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
5) merokok dalam ruangan seleksi.
i. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.
j. Peserta wajib mendengarkan arahan dari Panitia.
k. Selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila peserta sedang hamil atau penyandang disabilitas. 
l. Peserta dapat keluar dari ruang ujian ataupun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi. 
m. Setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, peserta segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib. 
3. Tata Tertib Pengantar Peserta: 
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. 
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian. 
4. Sanksi Bagi Peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR. 
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud angka 2 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf g tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR. 
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h, dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi oleh Tim Pelaksana SKTT.
e. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan Hari atau Sesinya Diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
f. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pansel PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 berhak mendiskualifikasi kepesertaannya, membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan statusnya sebagai PPPK. 
6. Lain-lain:
a. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
b. Mengingat pelaksanaan seleksi dapat menyita waktu lama, maka peserta dihimbau untuk membawa bekal makan/minum dan perlengkapan sholat bagi yang beragama Islam atau kelengkapan lainnya, sehingga tidak keluar dari area tes sebelum semua tahapan tes selesai dilakukan.
c. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
d. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan  Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar. 
e. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan RI, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
f. Seluruh berkas lamaran maupun hasil seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali. 
g. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
h. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan Instagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut.
i. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
j. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
k. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
I. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
m. lnformasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:
• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul  08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
• Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 19 September 2025
Pit. JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
SELAKU
KETUA PANITIA

Lampiran Detail Jadwal pada link berikut: 

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *