PENGANGGARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU
Progres Usulan PPPK Paruh Waktu
Total Potensi Paruh Waktu 1.370.523
Diusulkan 1.068.498
538 Instansi Sudah Usul
49 Instansi Pusat
489 Instansi Daerah
62 Instansi Belum Usul
14 Instansi Pusat
48 Instansi Daerah
Belum diusulkan 235.533
Belum Diusulkan,kategori ini diperoleh dari jumlah potensi paruh waktu dikurangi yang sudah diusulkan dan tidak diusulkan atau instansi belum memutuskan apakah akan mengusulkan atau tidak mengusulkan
Tidak diusulkan instansi 66.495
diidentifikasi berdasarkan pilihan pada aplikasi untuk salah satu alasan sbb:
- Meninggal Dunia (Rl s/d R5)
- Tidak aktif bekerja (Rl s/d R5)
- Tidak ada kebutuhan organisasi (R4, R5)
- Tidak tersedianya anggaran (R4, R5)
PENGANGGARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU
•!• KEPMENPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
•!• KEPMENPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
- PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah; (Diktum Pertama)
- Diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah; (Diktum Kesembilanbelas)
- Sumber pendanaan dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Diktum Keduapuluh)
- Menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila belanja pegawai pada APBD T.A. 2025 belum cukup/tersedia;
- Melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD T.A. 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A. 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
0 comments:
Post a Comment