1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, September 12, 2026

HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH PPPK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 Laman : www.kemsos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 3491/1/KP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 3352/1/KP.01.00/09/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3518/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 02 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dan Surat Nomor : 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Selama masa sanggah, terdapat 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) peserta yang melakukan sanggahan yang terdiri dari sejumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) sanggahan dari Jabatan Fungsional Guru dan sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) sanggahan dari Tenaga Kependidikan; 
2. Sehubungan dengan sanggahan pada angka 1, panitia seleksi instansi telah melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 2, peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi ketentuan
berdasarakan penetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “P/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini untuk Jabatan Fungsional Guru dan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini bagi Jabatan Tenaga Kependidikan; 
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat tanggal 23 September 2026 di unggah melalui laman
SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ meliputi :
a. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lenga n panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
b. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berke dudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort); 
f. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
i. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada);
5. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca;
6. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
9. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta;
10. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat
https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
12. Proses Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya apapun;
13. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico 
UNDUH DI SINI

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *