Penjelasan Dirjen GTK Kemendikdasmen Tentang Guru P3K Paruh dan P3K Penuh Waktu Menjadi PNS

Prof NunuK di sini Prof Nunuk selamat malam malam Mbak Silvia baik Prof Nunuk saya langsung konfirmasi soal yang P3K Paruh waktu dulu ya Bu karena di sini juga ada perwakilan dari guru P3K Paruh waktu ada Mbak Sinta di sini Apakah betul, Bu, dari jumlah 231.246
guru P3K Paruh waktu yang ada saat ini semuanya tanpa terkecuali akan otomatis nanti pada tahun depan akan menjadi guru P3K. Artinya tidak akan ada lagi tuh istilah guru P3K paruh waktu. Iya, betul, Pak. Jadi seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan pemerintah kemarin itu disebutkan
angkanya juga ya, bahwa ada 231.000 20246 itu yang menjadi prioritas tahun 2027 awal 2027 per Januari itu sudah beralih status menjadi P3K. Jadi dan ini beralih status saja tidak perlu memakai tes kembali gitu. Oke. Tanpa tes ya langsung otomatis beralih status ya. Iya.
Oke. Bagaimana dengan yang guru P3K? Saat ini jumlahnya 995.245 orang. Sementara jumlah proyeksi kebutuhan guru nasional kita 526.289. Artinya berarti Prof. Nuk tidak akan semuanya bisa diangkat menjadi PS ee PNS. Mbak, saya mau luruskan dulu ya.
Sepertinya ada ee pemahaman yang keliru. Jadi, pada saat pimpinan DPR dan pemerintah kemarin mengumumkan itu ada empat, ada empat kebijakan. Yang pertama, perubahan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. Yang kedua, PN P3K diberi kesempatan untuk menjadi
PNS. Itu kebijakan yang kedua ya. Kalau tadi di ee sebut 955.000 itu angka Kemenak dengan Kemikdas. Kalau angka ee guru dalam binaan Kemedik Dasmen itu 908.617. itu ee formasi yang berbeda. Jadi ini kesempatan yang berbeda. Lalu kebijakan yang ketiga dibuka ee kebutuhan guru
lagi formasi guru sejumlah 529.689 dan 520 529.000 inilah yang diperuntukkan bagi lulusan PPG prajabatan, guru non ASN yang sekarang masih ada di satuan-satuan pendidikan dan lulusan S1D4 yang jumlahnya mungkin sangat besar. itu ada seleksi terbuka untuk 529.000
formasi. Sedangkan yang tadi itu bukan memperebutkan formasi yang ini, Mbak Silvia. Yang ee P3K tadi ee diberi kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PNS eh menjadi P3K. Jadi itu ya jadi ada empat kebijakan.
Yang kebijakan yang keempat adalah ee merubah status guru dari ASND menjadi ee pegawai ASN pusat. Jadi bukan bukan P3K memperebutkan formasi 529 bukan. He. Tapi mereka harus mengikuti tes begitu Bu ya. Iya. Di jadi di kebijakan tersendiri-sendiri ini ya bukan mereka merebutkan yang ini begitu beda.
Kembali lagi ke Prof. Nunu. Prof. Nunu, saya mungkin ingin kembali mempertegas soal apa sih sebetulnya alasan utama akhirnya ee status kepegawaian guru nantinya P3K itu akan berada di bawah pemerintah pusat. Kenapa Bu? Alasan utamanya apa? Ya, pertama tentu menambahkan apa yang dijelaskan oleh Pak Lalu tadi ya, bahwa kalau kalau kita melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang POMDA di situ disebut bahwa urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan layanan dasar itu pendidikan dan kesehatan.
Dan pendidikan ini bukan hanya sekedar menyangkut hak dasar warga negara, bukan semata-mata layanan daerah. Jadi ini adalah sangat ee layanan dasar ya memang harus yang diatur harus mengatur harusnya pemerintah pusat.
Kemudian masalah terbesar kita itu bukan hanya sekedar fiskal. Jadi kalau alasan utama menarik pusat itu kalau fiskal tinggal mentransfer itu keliru. Tapi ada disparitas antar daerah yang sangat besar yang mana ini yang menyebabkan ketimpangan. Ketimpangan misalnya kita mau mengisi daerah Indonesia bagian timur harus putra daerah.
Sisarnya tidak ada kampus yang memproduksi mata pelajaran tertentu sehingga disparitas antar daerah sangat tinggi dan juga khusus guru persoalannya itu bukan hanya sekedar jumlah Mbak kesejahteraan tetapi yang paling mendasar adalah masalah distribusi.
Sekarang saya bisa contohkan ya, misalnya Kabupaten Karanganyar Sukoharjo itu hanya berbatasan jalan tetapi Karanganyar kelebihan guru matematika, Sukaharjo kurang guru matematika dengan peraturan yang sekarang tata kelola guru ada di pemerintah daerah itu tidak bisa saling dipindah. Jadi masalah yang terbesar itu adalah distribusi. Distribusi antar daerah kewenangan yang sangat terkotak-kotak dengan adanya pengelolaan di masing-masing.
Belum lagi masalah ee human capital ya, guru dan tenaga kesehatan. Jadi masalahnya tuh banyak, kompleks. Sekarang ini hingga saat ini sejak 2021 hingga sekarang kita sudah melakukan Seleksi ee guru P3K itu tidak pernah bisa memenuhi jumlah, tidak pernah bisa dikarenakan dengan undang-undang yang sekarang yang yang menetapkan jumlah formasi adalah pemeda. yang merekomendasikan kebutuhannya adalah kami dari Kemik Dasment. Tetapi kita tidak punya alat kontrol untuk memastikan bahwa formasi yang dibutuhkan itu bisa dipenuhi. Itu salah satunya.
Belum lagi ketika ee distribusi tidak merata, dalam satu daerah kewenangan pun ee guru yang harusnya dipindah ke sekolah-sekolah di pinggiran itu tidak bisa dilakukan. kami dari Kementerian diasma sebagai instansi pembina guru tidak pernah bisa melakukan dan fiskal itu adalah alasan kesekian. Jadi ada alasan-alasan lain sehingga diputuskan kemarin itu di apa di pusatkan dan ini menurut Pak Menteri kami Pak Menteri Abdul Mukti dengan kebijakan ini sebenarnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional antara lain peningkatan kalau sudah kita dipusatkan, kita bisa mendistribusikan dia ke mana sehingga dengan distribusi yang baik beban kerja sudah terpenuhi,kesejahteraannya meningkat dan kepastian karir guru juga didapatkan. Jadi itu berbagai alasan yang mendasar mengapa dia di dipusatkan dan Mbak Silvia sebenarnya kalau kita baca dengan benar RPJP maupun RPJMN di situ sudah tertera ya.
Jadi ini sudah mandat pemerintah yang harus dilakukan pada masa ee jangka menengah ini disebut sebagai game changer atau upaya super prioritas. Kalau kita ingin memastikan kualitas pendidikan meningkat dengan baik, layanan pendidikan kita bermutu, maka di dalam tata kelola guru yang harus dilakukan adalah restrukturisasi tata kelola guru. Yang mana tadi Pak Lalu sudah menyebutkan melalui pengangkatan, penatapan formasi, pemindahan guru itu bisa dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga kita bisa mengontrol mana sekolah yang kosong.
Dan kita dengan CPNS yang tadi sudah dibutkan 529.000 Ibu, itu tantangan bagi anak-anak muda untuk bisa mengisi daerah-daerah yang membutuhkan guru. Seperti itu. Oke, itu penjelasan kenapa pada akhirnya status kepegawaian guru untuk P3K nantinya akan berada di bawah pemerintah pusat, tidak lagi di bawah pemerintah daerah. Saya ingin tanya pendapat dari Mbak Sinta. Ini betul tidak ada persoalan selama ini ya, distribusi kemudian ketimpangan dan peralihan status kepegawaian yang sekarang akan berada di bawah pemerintah pusat itu memang lebih baik dibandingkan di bawah pemerintah daerah. Betul sekali. karena selama ini ee PTK Par waktu kan diambil alihnya oleh APBD.
Prof. Nunu. Iya, Prof. Nunu kita langsung bahas ya soal nasib guru honorer yang non ASN ini. Bagaimana sih, Bu? Ya, saya mau meluruskan data dulu ya, Mbak Zilvia. Jadi, angka yang sekarang per Mei 2026 itu ee guru nonasn yang terdata di Dapodik itu jumlahnya 172.323 karena kan sebagian sudah pensiun ya dan sudah ada yang berubah status menjadi par waktu saat itu. Jadi 172.323 kita punya formasi yang terbuka untuk umum itu 464.856. 56 itu untuk yang formasi ke medik Dasmen.
Jadi kami berharap guru-guru ini ikut ee mengikuti seleksi tersebut ya, mengikuti seleksi terbuka CPNS yang memang itu mengundang semua putra terbaik bangsa. bukan hanya salah satunya yang bisa ikut adalah guru ASN itu kemudian ada lulusan PPG prajabatan dan lulusan S1D4 yang memang punya panggilan jiwa untuk menjadi ee menjadi guru dan mempunyai panggilan hati yang punya semangat untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Jadi itu dan nanti jika mereka tidak lolos dalam seleksi ee CPNS pada dasarnya mereka masih bisa mengajar karena ee kita penyelesaian status pemenuhan 529.000 guru itu bertahap.
Kita tahu bahwa seleksi CPNS itu tidak mudah sehingga sampai penuntasan itu mereka masih bisa mengajar. Tetapi kami berharap mereka semua jadi perhitungan formasi 529.000 ee seluruhnya dengan Kemenak dan 464.856 yang dari Kemendidasmen itu memperhitungkan ya salah satunya adalah formasi atau posisi yang sekarang diduduki oleh guru non ASN itu kita hitung sebagai formasi kosong itu adalah 172.323 323 plus kekosongan guru itu angka yang sebenarnya adalah 224.454.
Kemudian jika nanti ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah, pengawas sekolah itu jumlahnya kurang lebih 66.900-an dan ada juga ee kebutuhan guru SNT atau sekolah nasional terintegrasi 1147. Jadi formasi yang sekarang diduduki oleh guru non SNT sudah kami perhitungkan sebagai formasi JPNS. saya menghimbau guru-guru bersiap untuk mengikuti seleksi ini.
Jadi, Bapak Ibu ini kan masih muda, sebagian besar muda, Mbak. Jadi, karena yang ee yang P3K itu ee sejak 2021 itu sudah kami afirmasi umur, afirmasi pengalaman itu hampir semuanya tuntas sehingga yang masih tersisa ini yang muda-muda. Contoh Bu Sinta saja baru 4 tahun jadi guru nonasn berarti masih muda kan. Kurang lebih seperti itu. Jadi kalau di data kami memang ada yang di bawah 35, di atas 35 tapi lebih besar yang di bawah 35, Mbak. Oke, sebentar ya, Prof
Biar tegas. Berarti yang 172.000 menurut data tadi Ibu sebutkan, guru non ASN itu mereka juga akan berkesempatan untuk mengikuti seleksi terbuka CPNS sama seperti yang P3K penuh waktu tadi, Bu ya. sama-sama ini ya bareng-bareng bisa melakukan seleksi terbuka tes CPNS tahun 2027. Nah, itu kan kita tahu Bu ya, biasanya kalau seleksi CPNS ada batas usia.
Setahu kami 35 tahun maksimal dan bisa lebih dari 35 tahun untuk jabatan tertentu, tapi yang seperti dokter dan lain-lain. Kalau untuk guru itu 35 tahun. Berarti kalau yang di atas 35 tahun bagaimana, Bu? ya terkait dengan ketentuan seleksi mekanismenya dan lain sebagainya itu ada di Kemenpan. Jadi apakah nanti akan ada mekanisme seleksi yang lain itu kita tunggu saja.
Tapi intinya adalah di Kemendik Dasmen itu tugasnya adalah memastikan bahwa 529.000 itu terisi, 172.323 itu berkesempatan mengikuti, 908.000 itu berkesempatan untuk berproses mengikuti seleksi P3K menjadi PNS. dan guru pada waktu tahun 2027 semuanya beralih status menjadi ee penuh waktu. Jadi terkait dengan apakah mekanismenya nanti akan dibedakan seperti apa nanti kita tunggu saja. Yang pasti saya berharap yang generasi muda itu jangan terus berharap afirmasi.
cobalah berusaha belajar mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga Bapak Ibu guru ini bisa lolos menjadi CPNS karena kan sudah punya modal ya Bapak Ibu guru itu sebagian besar sudah mempunyai sertifikat pendidik dan sertifikat pendidik itu mempunyai nilai tersendiri di dalam seleksi sehingga berusahalah agar nanti Bapak Ibu Nur Prof. Nurul tadi Ibu mengatakan bahwa sebetulnya mereka itu nanti kalaupun tidak lolos ya seleksi tesnya PNS itu mereka tetap masih dibutuhkan, masih bisa bekerja. Tapi kita tahu bahwa ada aturan yang kalau tidak salah Bu ya menyebutkan sampai masa kerja guru AS non ASN itu 31 Desember 2026. Ini juga masih banyak yang belum jelas, Bu.
Setelah 31 Desember 2026 dan mereka secara usia misalnya tidak bisa mengikuti seleksi tes CPNS. Jadi akan bagaimana, Bu? Boleh dipertegas, Bu? Ya, itu ya [tentu kita akan membuat kebijakan transisi ya untuk ini sepanjang sejauh mereka masih dibutuhkan satuan-satuan pendidikan dan kita belum bisa mengisi semuanya R529.000 dengan penuh berarti keberadaan mereka masih dibutuhkan. Sebagai contoh karena 529.000 itu 172.323-nya adalah yang sekarang guru ASN yang ada di satuan pendidikan. Artinya kalau itu belum terpenuhi berarti kan mereka masih dibutuhkan,
Mbak. Tentu kita memerlukan ee apa yang tadi Pak Lalu sampaikan itu keputusan yang sifatnya transisi untuk ee mengisi ee kekosongan ee kebijakan pada tahun 202 ini dan itu seperti apa memang kita belum ee diskusikan kembali. Nanti jika sudah siap akan kami sampaikan. He. Baik, kalau begitu terakhir ya sedikit saja Bu Nunu sebelum kita pamitan sama Bu Nunu ini saya ingin tanya satu lagi. Em tadi kan seleksi terbuka ya Bu untuk tes CPNS.
Apakah artinya misalnya guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, Bu? Mereka sudah menjadi guru honorer belasan tahun tapi karena urusan teknis seperti syarat usia akhirnya tidak bisa ikut tes Cnya PNS. Apakah tidak akan ada semacam kemudahan atau jalur lain atau bagaimana Bu? Ya, kalau untuk seleksinya kan ee syarat prosedur ee pelaksanaannya kan bukan dari Kemendik Dasmen yang menetapkan ya, Mbak. Tadi siang sore baru dibahas ya kira-kira seperti apa mekanismenya tapi belum tuntas.
Tapi tentu ee pada prinsipnya kami dari Kemikdasmen ee sangat berharap guru-guru yang sudah mengabdi ini mendapatkan posisi terbaik ya, status yang paling tepat begitu ya. terkait dengan syarat menjadi CPNS ee perubahan status itu semua diatur mekanismenya oleh KL lain yang berkolaborasi dengan KemdikDasmen.
Intinya ya saya berharap guru sekarang dengan status apapun ee paling ee yang paling tidak P3K itu adalah hasil perjuangan yang luar biasa berat. 2021 hingga sekarang mereka sangat berjuang untuk mendapatkan status tersebut. Tentu dengan status yang dimiliki ya saya berharap mereka berkinerja sebaik mungkin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita.
biarkan juga kami akan berjuang dan tentu untuk itu para guru pun juga harus mempersiapkan diri untuk bisa lolos ee seleksi ini dengan sebaik mungkin. Ingat bahwa CPNS itu tidak banyak afirmasi sebagaimana waktu tesaka. Oke. Baik kalau begitu Prof. Nunul Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen



0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.