SELEKSI PPPK TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

PENGUMUMAN
NOMOR : 1996/1/KP.01.01/06/2026
SELEKSI PENGADAAN
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2026
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan
tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan
administrasi lainnya.
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
7. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Juni 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.