KEBERLANJUTAN PPPK Paruh Waktu YANG MASA PERJANJIAN KERJANYA BERAKHIR HINGGA BULAN DESEMBER TAHUN 2026
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Yth.
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali Kota, di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN NOMOR 800.1.13.2/8000/SJ
TENTANG
KEBERLANJUTAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU YANG MASA PERJANJIAN KERJANYA BERAKHIR HINGGA BULAN DESEMBER TAHUN 2026
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah serta memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir Desember Tahun 2026, dengan memperhatikan ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2026, kecuali berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3. Melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
4. Meninggal dunia.
2. melaksanakan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir sampai dengan Desember Tahun 2026.
2. Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah agar memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja yang diperuntukan untuk mendanai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga bulan Desember 2026.
3. Dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Gubernur, dan Gubernur menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Edaran Menteri ini ditetapkan, yang memuat:
1. jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Tahun 2026;
2. jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang perjanjian kerjanya hingga Tahun 2026; dan
3. alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2.
5. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Demikian Surat Edaran Menteri ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2026
Menteri Dalam Negeri,
ttd
Muhammad Tito Karnavian
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
8. Sekretaris Kabinet;
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
10. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi seluruh Indonesia; dan
11. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.